06 Mei 2020

Adanya Penolakan RUU Cipta Kerja Karena Kurang Sosialiasasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keputusan pemerintah dan DPR menunda klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dan melanjutkan pembahasan klaster-klaster lainnya dapat dimengerti. Kesempatan yang tersedia dari penundaan ini, dapat digunakan untuk duduk bersama antar stakeholder demi menjembatani perbedaan pandangan terkait pasal-pasal dalam klaster tersebut.

‘’Untuk membuat undang-undang sektoral atau satu bidang saja butuh waktu panjang. Ada public hearing, studi banding dan lain-lain. Nah, Omnibus Law kan menyatukan berbagai sektor, wajar kalau proses dan sosialisasinya juga berbeda,’’ kata guru besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof.Dr.  Cecep Darmawan, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (4/5). 

Cecep melihat terjadinya penolakan terhadap RUU Cipta Kerja antara lain disebabkan kurangnya sosialisasi secara masif dari DPR dan pemerintah. Padahal menurutnya, terlepas dari beberapa hal yang perlu dikritisi, RUU tersebut banyak memiliki substansi positif yang dibutuhkan bangsa ini dan perlu didukung.

Menurut Sekjen Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara (ASIAN) ini, suatu kebijakan perlu dirumuskan dan dibahas sesuai prosedur dan proses sewajarnya. Dengan demikian, kesan terburu-buru harus dihindarkan. 

‘’Kan harus ada unsur pelibatan stakeholder, misalnya berupa public hearing yang intens. Ada partisipasi publik. Partisipasi masyarakat,’’ katanya.

Untuk pembahasan semua klaster, terutama klaster ketenagakerjaan, kata Cecep, sebaiknya mendengar berbagai kajian dan melibatkan perguruan tinggi secara massif. “Harapannya akan bisa terjadi perdebatan ilmiah yang bertujuan akan menajamkan substansi terhadap permasalahan,” ujarnya.

Lebih lanjut pengajar Sesko TNI  ini menggarisbawahi, produk undang-undang harusnya memenuhi tiga aspek, yakni filosofis, sosiologis dan yuridis. ‘’Apakah sesuai falsafah bangsa, lalu secara sosiologis mengagregasi dan mengartikulasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Kemudian, secara yuridis sejauh mana taat regulasi termasuk menjamin adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat seluruhnya,” paparnya. 


Sumber: https://republika.co.id/berita/q9tenb480/adanya-penolakan-ruu-cipta-kerja-karena-kurang-sosialiasasi

Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia