06 Mei 2020

Pandangan Guru Besar UPI soal Gaduh Omnibus Law RUU Cipta Kerja

JawaPos.com – Omnibus Law RUU Cipta Kerja masih menimbulkan pro dan kontra. Namun nada penolakan cenderung lebih banyak terjadi. Akibatnya, suasana gaduh tidak dapat dihindarkan.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan menilai, penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akibat kurangnya sosialisasi. Padahal, RUU tersebut memiliki substansi positif terkait ketenagakerjaan yang dibutuhkan saat ini.
Cecep mendorong agar pembahasan setiap klaster Omnibus Law dikaji secara ilmiah. Melibatkan perguruan tinggi dan stakeholder terkait. Sehingga, menghasilkan produk yang kuat secara akademis, praktis, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan. Khususnya, klaster ketenagakerjaan yang sangat mendesak dibahas di tengah situasi pandemi Covid-19. Mengingat, banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan yang terancam gulung tikar.
”Untuk membuat undang-undang sektoral atau satu bidang saja butuh waktu panjang. Ada public hearing, studi banding, dan lain-lain. Nah, Omnibus Law kan menyatukan berbagai sektor, butuh tahapan yang lebih kompleks,” kata Cecep, Senin (4/5).
Dengan demikian, kesan terburu-buru harus dihindarkan. Jika dibahas tanpa proses yang matang, bisa saja nanti digugat setelah disahkan. Akibatnya, malah menimbulkan masalah berkepanjangan.
Menurut dia, produk undang-undang harus memenuhi tiga aspek. Yakni filosofis, sosiologis dan yuridis. Artinya, mempertimbangkan sesuai falsafah bangsa, secara sosiologis mengagregasi serta mengartikulasi kepentingan maupun kebutuhan masyarakat. ”Secara yuridis sejauh mana taat regulasi termasuk menjamin adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat seluruhnya,” ujar Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Kebijakan Publik, Inovasi Pendidikan, dan Pendidikan Kedamaian LPPM UPI itu.
Cecep menilai, pemerintah ingin menciptakan iklim investasi dan bisnis yang kondusif melalui Omnibus Law. Menghindari hight cost economy dan memangkas regulasi yang menghambat investasi. Menata ulang substansi pasal-pasal yang dianggap menyisakan sejumlah persoalan krusial, khususnya klaster ketenagakerjaan. Makanya, tujuan tersebut harus dikomunikasikan oleh pemerintah dan DPR RI secara masif agar dapat dipahami semua pihak.
”Keputusan pemerintah dan DPR menunda klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dan melanjutkan pembahasan klaster-klaster lainnya dapat dimengerti. Kesempatan yang tersedia dari penundaan ini, dapat digunakan untuk duduk bersama antar stakeholder demi menjembatani perbedaan pandangan terkait pasal-pasal dalam klaster tersebut,” urainya.
Sumber: https://www.jawapos.com/nasional/politik/05/05/2020/pandangan-guru-besar-upi-soal-gaduh-omnibus-law-ruu-cipta-kerja/

Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia