02 Maret 2025

Diskusi Revisi UU KUHAP: Penyelidikan dan Penyidikan Tugas Polisi


INILAHKORAN, Bandung - Lingkar Studi Rakyat Berdaulat menggelar diskusi terkait 'Aspek Krusial dalam Revisi UU KUHAP Perubahan, Dampak, dan Implementasi', Jumat 28 Februari 2025 di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung. 

Guru Besar UPI Prof Cecep Darmawan mengatakan isu Revisi UU KUHAP ini merujuk pada regulasi di mana membutuhkan keterbukaan dan partisipasi supaya masyarakat pun bisa menyampaikan haknya. Selain itu, asas keterbukaan mulai pembentukan perundangan dari perencanaan sampai ke peninjauan perlu diberikan akses ke publik yang terdampak langsung.

"Penyelidikan dan penyidikan itu kan tugas polisi. Maka, jangan diberikan pula ke Kejaksaan. Kalau ada kekurangan selama ini mestinya ya perbaiki bukan justru dialihkan. Jika itu terjadi, maka bisa timbulkan ketidakpastian hukum, konflik kepentingan dua lembaga, dan sisi akurasi penyelidikan akan bermasalah," ujarnya seraya menegaskan dahulukan naskah akademiknya, hingga melihat urgensi dari adanya pembentukan RUU ini.

Baca Juga : Terhalang Awan Mendung dan Hujan, Tim Observatorium Bosscha Lembang Kesulitan Amati Hilal

Hal senada diungkap Dosen Al Ghifari Deni Rismansyah yang menilai memang ada perbedaan antara UU lama dengan RUU ini, semisal UU lama memiliki konsep di mana ada fungsi jaksa, polisi, dan kehakiman, namun dalam RUU KUHAP ini memakai konsep pidana terpadu di mana di dalamnya ingin mencoba pengendalian perkara dengan dipusatkan di Kejaksaan.

"Kalau RUU ini dipaksakan dipakai, maka jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sama dengan Kapolri. Tapi, polisi nantinya bisa di bawah kejaksaan. Itu bisa mengacaukan pertanggungjawaban ke jaksa atau Presiden," katanya.

Selain itu, bila RUU ini dilaksanakan maka akan muncul masalah lain, semisal dalam hal pengawasan. Lembaga kejaksaan ada komisi jaksa yang melakukan pengawasan sama dengan kepolisian melalui kompolnas.

Baca Juga : Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polda Jabar Cek Harga Pangan di Pasar Tradisional

"Masalahnya, apakah komisi kejaksaan ini sudah bisa mengawasi atau mengontrol pada jaksa yang mendapatkan kewenangan ini. Lalu, bila dilihat seperti kompolnas, sisi rekrutmennya kan banyak perwira tinggi purnawirawan yang direkrut," katanya.



Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia