02 Maret 2025

Pakar Dukung PPN 12 Persen untuk Sekolah Internasional


KBRN, Jakarta: Pakar Kebijakan Pendidikan Prof. Cecep Darmawan mendukung penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk sekolah internasional. Menurutnya, kebijakan ini tepat diterapkan pada sekolah asing yang beroperasi di dalam negeri.

"Kalau untuk sekolah asing silakan saja. Bahkan, lebih dari 12 persen silakan saja kalau sekolah asing," ujar Prof. Cecep dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Rabu (18/12/2024).

Namun, ia menilai kebijakan ini tidak seharusnya berlaku untuk sekolah yayasan maupun negeri. Menurutnya, sekolah yang didirikan yayasan adalah untuk mencerdaskan anak bangsa.  

Ia menekankan tidaklah tepat jika sekolah di bawah naungan sebuah yayasan mengambil keuntungan. Mulai 1 Januari 2025, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa premium.

Kenaikan tersebut termasuk bahan makanan kelas atas dan layanan pendidikan dan kesehatan premium. Listrik rumah tangga berdaya 3.500-6.600 VA juga menjadi bagian yang menerima kenaikan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan kebijakan ini didasarkan pada prinsip keadilan. Kelompok masyarakat mampu akan menanggung pajak tersebut, sementara masyarakat miskin dan rentan akan tetap terlindungi.

Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia