21 April 2020

Omnibus Law Dinilai Bisa Pulihkan Ekonomi Pasca Covid-19

Andhika Prasetyo | Ekonomi

ANTARA
PAKAR kebijakan publik Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan menilai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan salah satu hal yang bisa diharapkan untuk mengatasi sektor perekonomian bangsa meski saat ini masih menjadi polemik. Dia berkata Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bukan sesuatu yang haram karena saat ini masih dalam pembahasan.
"Yang penting substansi-substansi dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, termasuk dalam menangani kaitannya dengan ekonomi," ujarnya, Sabtu (16/4).
https://rv.mediaindonesia.com/www/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=129&loc=https%3A%2F%2Fm.mediaindonesia.com%2Fread%2Fdetail%2F305161-omnibus-law-dinilai-bisa-pulihkan-ekonomi-pasca-covid-19&cb=dc789b5899
Cecep mengingatkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bukan hanya sekedar mengatur lapangan kerja. Dia berkata peraturan itu mengatur berbagai hal, salah satunya ekonomi. Dia berkata Omnibus Law Cipta akan menghapus tradisi dari civil law menjadi common law.
"Walaupun praktik selama ini juga kita masih gado-gado tuh sistemnya. Walau dominan civil law, tapi beberapa pakai praktik common law," ujar Cecep.
Cecep menambahkan semua pihak jangan terlalu apriori dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dia berkata semua pihak harus berpikir jernih dan rasional dalam menyusun kebijakan tersebut agar mendapat input yang baik.
Pelibatan banyak pihak juga dirasa penting untuk menutup celah kekurangan pada peraturan itu jika nantinya jadi disahkan.

"Jadi jangan melihat ke Omnibus Law-nya, tapi apa yang ada didalamnya. Jangan lihat bajunya, lihat isinya. Omnibus Law itu sekedar baju menurut saya," ujarnya.

Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia