Dalam diskusi tersebut dipaparkan bahwa Omnibus Law merupakan kebijakan baru yang hari ini sedang hangat diperbincangkan, pemerintah terus berupaya membuat suatu kebijakan yang menyeluruh dan lebih sederhana.
Ketua Biro Hukum Pemprov Jabar, Eni Rohyani mengatakan, Indonesia cukup aktif dalam perdangan internasional, dengan semangat yang sangat optimis.
Hal ini tentu menjadi semangat baru. Omnibus Law ini lebih diharapkan agar hukum lebih bisnis friendly. “Agar kita bisa bersaing dengan negara-negara lain yang regulasinya lebih ramah bagi pembisnis,” katanya.
Omnibus Law juga diharapkan bisa menjadi pendorong daya saing bangsa indonesia di pasar internasional.
“Harapnnya kita bisa menjadi negara pengeksfor bukan hanya menjadi negara penginfor. Selain itu Omnibus Law juga diharapkan bisa membatu proses peningkatan dan penyerapan tenaga kerja indonesia,” katanya.
“Peran Kadin dalam Omnibus Law, Kadin menjadi satgas dalam perumusan Omnibus Law, sesuai dengan keputusan Mentri Koordinator Bidang Perekonomian,” kata Prita.
Guru Besar Bidang Ilmu Politik, Prof. Dr . Cecep Darmawan. S.Pd S.IP, M.Si M.H. menambahkan, tujuan Negara mewujudkan masyarakat indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. harapanya melalui pemenuhan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui cipta kerja.
Omnibus Law sebetulnya lebih banyak berkembang di negara dengan coment law, seperti Amerika. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat konsen untiuk memastikan Omnibus Law.
“Melalui Undang-undang Cipta Kerja pemerintah berupaya untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, upaya pemerintah ini untuk membuka lapangan pekerjaan sebanyak mungkin, melaui peningkatan ekosistem investasi dan kegitan berusaha,” katanya.
Indonesia merupakan negara hukum, maka hukum harus menjadi panglima dalam pembangunan, hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban, ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan.
“Omnibus Law merupakan hukum untuk semua, artinya produksi hukum yang di tujukan untuk menjadi produk hukum besar yang holistic. Pemerintah Indonesia sedang menyusun Omnibus Law yang tujuan akhirnya adalah untuk menyejahterakan masyarakat. Di neraga luar sudah ada beberapa negara yang membuat Omnibus Law, seperti Amerika, Canada, Irlandia, turki Jerman dan negara lainnya. Penerapan Omnibus Law memang bukan tugas mudah, tapi ini persoalan berat karena penyusunan Omnibus Law meramu banyaknya UU menjadi satu aturan hukum yang lebih sederhana,” paparnya.