Guru besar UPI yang juga Sekjen IKA
PKn UPI menjadi narasumber di Pemkot Bandung, Rabu (16/10). Ia membahas “Dewan Pendidikan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan.”
Kegiatan digelar
oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Balaikota, Jalan Wastukancana
Nomor 2 Kota Bandung. Peserta dari unsur
Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bagian Hukum Pemkot Bandung.
Tujuan kegiatan
untuk memberikan pencerahan bagi peserta dalam rangka persiapan membahas Peraturan
Walikota (Perwal) tentang Dewan Pendidikan Kota.
Dalam
paparannya Cecep menjelaskan posisi, sumber kewenangan, azas hukum, dan funsgi
dewan pendidikan. Tak ketinggalan dibahas pula mengenai keanggotaan dan
kepengurusan dewan pendidikan.
“Dalam pasal Pasal 195 ayat 2 ditegaskan anggota Dewan
Pendidikan Kota ditetapkan oleh Walikota. Jumlahnya sebanyak 11 orang,” ujar
Ketua Harian Pergubi Jabar itu.
Menurut
Cecep mengacu pada Pasal 195 ayat 4 Walikota dapat memilih dan menetapkan
anggota Dewan Pendidikan Kota atas dasar usulan dari panitia pemilihan anggota
Dewan Pendidikan Kota yang dibentuk oleh Walikota. Ia menambahkan Panitia pemilihan mengusulkan
kepada Walikota paling banyak 22 (dua puluh dua) orang calon anggota Dewan
Pendidikan Kota setelah mendapatkan usulan dari organisasi profesi pendidik, organisasi
profesi lain atau organisasi
kemasyarakatan.
“Intinya
anggota Dewan Pendidikan harus dipilih secara terbuka, fair, dan demokratis
sehingga terpilih anggota dewan pendidikan yang professional,” pungkasnya.
***