18 Oktober 2018

Guru Besar UPI Narasumber Tentang Dewan Pendidikan di Pemkot Bandung

Guru besar UPI yang juga Sekjen IKA PKn UPI menjadi narasumber di Pemkot Bandung, Rabu (16/10). Ia membahas “Dewan Pendidikan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.”

Kegiatan digelar oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung bertempat  di Ruang Rapat Bagian Hukum Balaikota, Jalan Wastukancana Nomor  2 Kota Bandung. Peserta dari unsur Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bagian Hukum Pemkot Bandung.

Tujuan kegiatan untuk memberikan pencerahan bagi peserta dalam rangka persiapan membahas Peraturan Walikota (Perwal) tentang Dewan Pendidikan Kota.

Dalam paparannya Cecep menjelaskan posisi, sumber kewenangan, azas hukum, dan funsgi dewan pendidikan. Tak ketinggalan dibahas pula mengenai keanggotaan dan kepengurusan dewan pendidikan.

“Dalam pasal Pasal 195 ayat 2 ditegaskan anggota Dewan Pendidikan Kota ditetapkan oleh Walikota. Jumlahnya sebanyak 11 orang,” ujar Ketua Harian Pergubi Jabar itu.
Menurut Cecep mengacu pada Pasal 195 ayat 4 Walikota dapat memilih dan menetapkan anggota Dewan Pendidikan Kota atas dasar usulan dari panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan Kota yang dibentuk oleh Walikota.  Ia menambahkan Panitia pemilihan mengusulkan kepada Walikota paling banyak 22 (dua puluh dua) orang calon anggota Dewan Pendidikan Kota setelah mendapatkan usulan dari organisasi profesi pendidik, organisasi profesi lain  atau organisasi kemasyarakatan.
“Intinya anggota Dewan Pendidikan harus dipilih secara terbuka, fair, dan demokratis sehingga terpilih anggota dewan pendidikan yang professional,” pungkasnya.
***

Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia