07 September 2025

Bantuan untuk Pondok Pesantren sebagai Bukti Pemprov Laksanakan Perda


KORAN - PIKIRAN RAKYAT - Pengamat pemerintahan yang juga Dekan FPIPS UPI Bandung Prof. Dr. Cecep Darmawan menga­takan, karena bantuan untuk pondok pesantren memiliki landasan hukum dalam hal ini Perda Nomor 1 Tahun 2021 bahkan juga ada Undang-Undang Pondok Pesantren, maka semestinya Gubernur Dedi Mulyadi mempelajari lebih cermat tentang isi perda tersebut sebelum mengambil kebijakan menghapus bantuan untuk pondok pesantren. 

“Jangan dengan alasan ada lembaga yang ber­masalah soal bantuan, lalu dihentikan semua bantuan untuk pondok pesantren. Ini kurang bijak. Justru akan lebih baik jika memang ada lembaga yang bermasalah dalam menerima bantuan dilakukan proses secara hukum,” ujar Cecep Darmawan kepada “PR”, Minggu 27 April 2025, di Bandung. Kata Cecep Darmawan, dengan diberikannya bantuan kepada pondok pesantren adalah sebagai bentuk dilaksanakannya perda tersebut. Apalagi, alokasi anggaran bantuan untuk pondok pesantren telah disepakati dan ditetapkan dalam APBD 2025 oleh DPRD dan penjabat gubernur sebelumnya. 

“Menurut saya, dengan memberikan bantuan untuk pondok pesantren, Pak Dedi Mulyadi menjalankan perda yang telah disahkan. Sekaligus juga menghormati keputusan penjabat gubernur dan DPRD sebelumnya yang telah mengaloka­si­kan ang­gar­annya di APBD 2025,” ujar Cecep Darmawan. Jika sama sekali tidak ada bantuan untuk pondok pesantren, papar Cecep Darma­wan, hal itu akan rawan terjadinya gugatan. Soalnya, bantuan pesantren ada diatur da­lam Perda Jawa Barat. 

“Saya khawatir kalau sama sekali tidak ada bantuan dari Peme­rintah Provinsi Jawa Barat, akan menjadi pertanya­an. Sebab, bantuan untuk pe­san­tren ada perdanya. Jadi, hal ini rawan akan terjadi gu­ga­t­an,” katanya.

Kemudian, kalau bantuan untuk pesantren tersebut dihapus begitu saja dari APBD, tentu muncul pertanyaan atas kebijakan penghapusan tersebut dan itu harus dijelaskan kepada publik. Lalu, kebijak­an penghapus­annya melalui instrumen apa? Apakah cu­kup dengan per­nya­taan? Dalam penilaian Cecep Dar­mawan, karena sebelumnya sudah dialokasikan ang­garan bantuan untuk pesan­tren dari APBD 2025 untuk 371 penerima, semestinya hal ini dilakukan verifikasi. Jika hasil verifikasi ditemukan ada persoalan, maka tidak usah diberikan bantuan. 

“Akan bijak kalau Pak Gubernur Dedi Mulyadi  tetap memberikan bantuan kepada pondok pesantren selain men­jalankan perda, juga me­ne­gakkannya dengan dilaku­kan pengaturan dan tata kelola bantuan yang sesuai atur­an. Jika daftar nama penerima ditengarai bermasalah, ma­ka lembaga ini tidak perlu diberi bantuan,” kata Cecep Darmawan.***

Sumber Artikel berjudul " Bantuan untuk Pondok Pesantren sebagai Bukti Pemprov Laksanakan Perda ", selengkapnya dengan link: https://koran.pikiran-rakyat.com/news/pr-3039279556/bantuan-untuk-pondok-pesantren-sebagai-bukti-pemprov-laksanakan-perda

Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia