KORAN - PIKIRAN RAKYAT - Pengamat pemerintahan yang juga Dekan FPIPS UPI Bandung Prof. Dr. Cecep Darmawan mengatakan, karena bantuan untuk pondok pesantren memiliki landasan hukum dalam hal ini Perda Nomor 1 Tahun 2021 bahkan juga ada Undang-Undang Pondok Pesantren, maka semestinya Gubernur Dedi Mulyadi mempelajari lebih cermat tentang isi perda tersebut sebelum mengambil kebijakan menghapus bantuan untuk pondok pesantren.
“Jangan dengan alasan ada lembaga yang bermasalah soal bantuan, lalu dihentikan semua bantuan untuk pondok pesantren. Ini kurang bijak. Justru akan lebih baik jika memang ada lembaga yang bermasalah dalam menerima bantuan dilakukan proses secara hukum,” ujar Cecep Darmawan kepada “PR”, Minggu 27 April 2025, di Bandung. Kata Cecep Darmawan, dengan diberikannya bantuan kepada pondok pesantren adalah sebagai bentuk dilaksanakannya perda tersebut. Apalagi, alokasi anggaran bantuan untuk pondok pesantren telah disepakati dan ditetapkan dalam APBD 2025 oleh DPRD dan penjabat gubernur sebelumnya.
“Menurut saya, dengan memberikan bantuan untuk pondok pesantren, Pak Dedi Mulyadi menjalankan perda yang telah disahkan. Sekaligus juga menghormati keputusan penjabat gubernur dan DPRD sebelumnya yang telah mengalokasikan anggarannya di APBD 2025,” ujar Cecep Darmawan. Jika sama sekali tidak ada bantuan untuk pondok pesantren, papar Cecep Darmawan, hal itu akan rawan terjadinya gugatan. Soalnya, bantuan pesantren ada diatur dalam Perda Jawa Barat.
“Saya khawatir kalau sama sekali tidak ada bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan menjadi pertanyaan. Sebab, bantuan untuk pesantren ada perdanya. Jadi, hal ini rawan akan terjadi gugatan,” katanya.
Kemudian, kalau bantuan untuk pesantren tersebut dihapus begitu saja dari APBD, tentu muncul pertanyaan atas kebijakan penghapusan tersebut dan itu harus dijelaskan kepada publik. Lalu, kebijakan penghapusannya melalui instrumen apa? Apakah cukup dengan pernyataan? Dalam penilaian Cecep Darmawan, karena sebelumnya sudah dialokasikan anggaran bantuan untuk pesantren dari APBD 2025 untuk 371 penerima, semestinya hal ini dilakukan verifikasi. Jika hasil verifikasi ditemukan ada persoalan, maka tidak usah diberikan bantuan.Sumber Artikel berjudul " Bantuan untuk Pondok Pesantren sebagai Bukti Pemprov Laksanakan Perda ", selengkapnya dengan link: https://koran.pikiran-rakyat.com/news/pr-3039279556/bantuan-untuk-pondok-pesantren-sebagai-bukti-pemprov-laksanakan-perda