Bandung, UPI
Banyaknya undang-undang (UU) yang mubazir karena tidak terlalu
dibutuhkan masyarakat, tidak berjalan efektif karena tidak memenuhi
unsur sosiologis dan sudah digantikan oleh yang baru, banyak yang
dibatalkan oleh MK, serta yang bersifat elitis, terjadi inflasi aturan,
bahkan kerap tumpang tindih dan insinkronisasi, dan disharmoni antar UU,
merupakan dampak negatif dari kurangnya partisipasi masyarakat dalam
pembentukan Undang-undang.
Demikian ungkap Guru Besar Ilmu Politik UPI Prof. Dr. Cecep Darmawan,
S.Pd., S.IP., M.Si., M.H., saat memaparkan pandangannya tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang
dalam Seminar Nasional Kerjasama Badan Keahlian DPR RI dengan
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), di Gedung Achmad Sanusi Kampus
UPI, Senin (16/4/2018).
Dikatakannya,”Menurut UU No. 12 Tahun 2011 terdapat 5 tahapan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, diantaranya perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Tujuannya sebagai
wujud negara hukum dalam rangka pembangunan hukum melalui proses
demokratis yang bottom up sesuai kehendak rakyat. Peran serta
atau partisipasi masyarakat secara aktif dalam proses pembentukan
undang-undang merupakan wujud kedaulatan rakyat dan sesuai dengan
prinsip-prinsip negara demokrasi. Partisipatif masyarakat dalam
prosesnya dapat dilaksanakan dalam hal proses-proses administratif dan
politis maupun memberikan sumbang pikir secara substantifnya.”
Lebih lanjut dikatakan, menurut UUD NRI tahun 1945 Pasal 1 ayat (2)
menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-undang Dasar dan ayat (3) Negara Indonesia adalah negara
Hukum. Kedaulatan ada di tangan rakyat, sedangkan hukum menjadi pedoman
yang mendasari, mengarahkan, dan memandu seluruh tindakan dan
kebijakan institusi negara. Begitu pula, hukum menjadi landasan bagi
sikap, perbuatan, dan tindakan masyarakat.
”Partisipasi masyarakat bertujuan untuk turut serta menegakkan negara
hukum yang demokratis, meningkatkan kontrol sosial dan rasa memiliki
atas UU yang dibuat DPR, melahirkan UU yang menjadi kebutuhan masyarakat
dengan prinsip transparansi, akuntabel, berkeadilan, cermat, efisien,
dan visioner, serta meningkatkan kesadaran kewarganegaraan,” ungkapnya.
Dikatakannya lagi,“Masyarakat akan mendapatkan keterampilan untuk
kewarganegaraan aktivis, mendapatkan kontrol atas proses kebijakan. Bagi
pemerintah hal ini untuk membangun kepercayaan dan menghilangkan
kecemasan atau permusuhan, membangun aliansi strategis, mendapatkan
legitimasi dari keputusan, hindari biaya litigasi.”
Adapun cara meningkatkan partisipasi publik, diantaranya dengan cara
meningkatkan wawasan dan pengetahuan hukum masyarakat melalui
pendidikan formal/nonformal atau penyuluhan Kadarkum, meningkatkan
kesadaran politik masyarakat melalui pendiidkan politik agar meningkat
pula civic engagement warga negara, meningkatkan budaya politik
masyarakat yang partisipatif dan deliberative, melakukan desiminasi dan
sosialisasi tentang, proses dan mekanisme partisipasi publik dalam
pembentukan UU, penguatan fungsi partai politik dan kelompok strategis
lainnya untuk melakukan agregasi dan artikulasi kepentingan publik,
meningkatkan kolaborasi antara masyarakat, media, pemerintah dan DPR,
meningkatkan dan memperluas kegiatan public hearing secara massif, serta meningkatkan publisitas tentang informasi prosedur partisipasi publik dalam membentukan UU.
Hadir sebagai pembicara/panelist Ketua Badan Keahlian DPR RI K.
Johnson Rajagukguk, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang
BK DPR RI Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum., Guru Besar UNPAR Prof.
Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H., Guru Besar UPI Prof. Dr. Cecep
Darmawan, S.Pd., S.IP., M.Si., M.H., dan Dosen Fakultas Hukum UNPAD Dr.
Indra Perwira, S.H., M.H., dengan moderator Syaifullah, S.Pd., M.Si.,
dan Notulensi oleh Diana Anggraeni, M.Pd. (dodiangga)
Sumber: http://berita.upi.edu/masyarakat-dan-undang-undang/
Keajaiban Al Qur an
Tulisan Paling Sering Dibaca
-
Oleh: Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.IP.,M.Si., M.H. (Guru Besar Ilmu Politik UPI) Jangan paksa semua orang percaya terhadap praktik...
-
Oleh: Cecep Darmawan Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan konsekuensi hukum dari UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, y...
-
Oleh: Cecep Darmawan Dosen Politik Pascasarjana UPI dan Pengurus DHD 45 Provinsi Jawa Barat RAMAI -ramai pejabat negara cuti untuk...
-
Inisiatifnews.com – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Dermawan, mengatakan bahwa kampus semesti...