03 April 2024

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Profesor Cecep Darmawan, Menyambut Baik Gugatan JPPi terhadap UU Pendidikan


Dalam menghadapi gugatan uji materi terkait pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Profesor Cecep Darmawan, memberikan apresiasi positif. Baginya, langkah ini merupakan tindakan yang tepat dan Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan memberikan keputusan yang bijak atas gugatan tersebut.


Prof. Cecep menyoroti urgensi kebijakan wajib belajar 9 tahun yang diatur dalam undang-undang. Baginya, MK harus mengambil keputusan bijak bahwa wajib belajar 9 tahun merupakan kebutuhan mendesak, tanpa membedakan antara pendidikan negeri atau swasta. Menurutnya, jika demikian, maka sekolah swasta seharusnya juga menyediakan pendidikan tanpa biaya. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat menjamin hal tersebut.

Lebih lanjut, Prof. Cecep menilai permasalahan yang paling mendesak saat ini adalah kemampuan pemerintah untuk menyediakan pendidikan gratis pada tingkat SD dan SMP, baik itu di sekolah negeri maupun swasta. Menurutnya, meskipun mungkin ada alasan tertentu, namun hal ini sesuai dengan amanat undang-undang yang seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah.

Prof. Cecep berpendapat bahwa pemerintah seharusnya dapat mewujudkan pendidikan dasar gratis melalui kerjasama dengan sekolah swasta dan berbagi beban terkait biaya pendidikan. Dengan pendekatan ini, pemerintah dapat memberikan sebagian dana, sementara pihak swasta juga diharapkan turut serta dalam menanggung biaya pendidikan. Hal ini dianggapnya sebagai langkah menuju penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan konstitusi.

Gugatan yang diajukan oleh JPPI menurut Prof. Cecep sudah tepat dan layak dilakukan. Ia berharap MK dapat memahami esensi dari gugatan ini, sambil menekankan bahwa pemerintah harus memastikan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan berkualitas sesuai dengan konstitusi.

Sumber: https://www.sasanti.or.id/2024/02/21/guru-besar-universitas-pendidikan-indonesia-profesor-cecep-darmawan-menyambut-baik-gugatan-jppi-terhadap-uu-pendidikan/

Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia