04 Januari 2023

Prof Cecep Darmawan: Pasal 5 Ayat 2 Permendikbudristek 30 Legalkan Perzinahan di Kampus

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Prof Cecep Darmawan turut menyoroti Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pengamat Kebijakan Pendidikan ini menyayangkan terbitnya Permendikbudristek 30 sebab menurutnya ada banyak pasal-pasal kontroversial, diantaranya pasal 5 ayat (2), huruf b, f, g, h, l, dan m, yang justru dapat ditafsirkan melegalkan perbuatan kekerasan seksual (sex bebas) jika disetujui korban.

Artinya dapat ditafsirkan bahwa suatu perbuatan tidak dinyatakan sebagai perbuatan kekerasaan seksual jika perbuatan tersebut disetujui oleh korban. Dengan begitu prinsip seperti ini tak ubahnya mengandung paham pemikiran ideologi liberal.

Lebih jauh, jika tidak direvisi pasal 5 ayat (2) di atas maka kita khawatir terjadi maraknya sex bebas di lingkungan kampus. Prof Cecep menyebut indikasi melegalkan sex bebas di lingkungan kampus itu tertuang dalama pasal 5 ayat (2) bagian b, f, g, h, l dan m ini jauh dari nilai karakter positif dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan.

“Permendikbud Ristek Nomor 30 ini kontroversial dan dinilai bermuatan liberal,”kata prof Cecep seperti dikutip dari Mata Bandung, Jumat (05/11/2021).

Selain itu, Prof Cecep menegaskan Permendikbudristek 30 ini tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. “ini liberal bukan Pancasila,” tukasnya.

“Kalau pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, l, dan m Permendikbud Ristek Nomor 30 ini tidak direvisi atau dicabut bisa membahayakan masa depan generasi muda,” imbuhnya.

Berikut Permendikbudristek 30 yang dipermasalahkan oleh Prof Cecep Darmawan, Kekerasan seksual pada beberapa kondisi diartikan sebagai “tanpa persetujuan korban”. Hal ini tertuang dalam Pasal 5, Ayat (2) yang diantaranya poinnya tertulis seperti ini:

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
m. membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;

Dijelaskan pula pada Ayat (3) Persetujuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. mengalami kondisi terguncang

Rep: Azim Arrasyid

Sumber: https://hidayatullah.com/berita/nasional/read/2021/11/05/219342/prof-cecep-darmawan-pasal-5-ayat-2-permendikbudristek-30-legalkan-perzinahan-di-kampus.html

Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia