PARA guru dituntut untuk bisa berperan menjadi pelaksana sekaligus pengembang kurikulum agar proses belajar mengajar di masa pandemi covid-19 berjalan baik. Keterlambatan Kememterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam menerbitkan kurikulum darurat tidak bisa dijadikan alasan pembelajaran terhenti. Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menuturkan hal itu terkait dengan banyaknya keluhan dari para guru yang mengaku kesulitan melaksanakan pengajaran khususnya pada saat pandemi masih berlangsung. "Para guru seharusnya jangan menunggu pemerintah menerbitkan kurikulum darurat. Penyederhanaan kurikulum dapat dilakukan sendiri oleh guru sebagai pelaksana serta pengembang kurikulum," ujarnya.
Untuk diketahui, pada tahun ajaran baru 2020/2021 ini telah berjalan sekitar dua minggu sejak dimulai pada 13 Juli 2020 lalu. Namun, sampai sekarang Kemendikbud tidak kunjung menerbitkan kurikulum darurat untuk pembelajaran di masa pandemi covid-19.Cecep menambahkan pada dasarnya guru memiliki dua posisi, yaitu sebagai pelaksana kurikulum. Tapi guru juga harus memosisikan diri sebagai pengembang kurikulum," tegasnya, Minggu (2/8).Kurikulum formal yang dibuat oleh Kemendikbud, katanya, sebetulnya kurikulum yang sifatnya mati dalam pengertian dokumen. Kurikulum itu bisa hidup manakala dihidupkan oleh kreativitas dan inovasi para guru untuk melaksanakan sekaligus mengembangkan isi kurikulum.Guru yang kreatif dan inovatif seharusnya mampu mengembangkan kurikulum, yakni dengan menyeleksi atau menyederhanakan bahan-bahan ajar dalam kondisi pandemi, dapat memilih metode pembelajaran yang tepat, dan mampu menciptakan proses pembelajaran yang menyenangkan sehingga siswa tidak merasa jenuh.Menurut Cecep, guru merupakan ujung tombak dari penerapan kurikulum, sehingga mereka harus mampu mengaplikasikan kurikulum sesuai dengan situasi dan kondisi. Oleh sebab itu, pemerintah juga harus melatih para guru agar memiliki kemampuan tersebut.(H-1)
Sumber: https://m.mediaindonesia.com/read/detail/333397-kurikulum-darurat-tak-kunjung-terbit-guru-diimbau-berinisiatif
Keajaiban Al Qur an
Tulisan Paling Sering Dibaca
-
Oleh: Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.IP.,M.Si., M.H. (Guru Besar Ilmu Politik UPI) Jangan paksa semua orang percaya terhadap praktik...
-
Oleh: Cecep Darmawan Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan konsekuensi hukum dari UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, y...
-
Oleh: Cecep Darmawan Dosen Politik Pascasarjana UPI dan Pengurus DHD 45 Provinsi Jawa Barat RAMAI -ramai pejabat negara cuti untuk...
-
Pemikiran dan gagasan Prof. Dr. Cecep Darmawan yang dimuat di Harian Umum Pikiran Rakyat. Kali ini pada edisi Rabu, 31 Oktober 2018 menyoro...