JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran etik pada putusan batas usia minimal capres-cawapres. Pengamat menilai mestinya semua hakim konstitusi mundur. Hal itu disampaikan pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan.
"Apa pun sanksi yang nantinya akan diberikan oleh MKMK, mestinya para hakim tersebut mengundurkan diri. Ini sangat penting untuk mengembalikan trust masyarakat terhadap MK," kata Cecep, Sabtu (4/11/2023). Cecep menyebut masalah ini merupakan peristiwa luar biasa yang mestinya tidak terjadi pada Mahkamah Konstitusi. MK dianggap sebagai penjaga konstitusi tanpa melihat kepentingan kelompok mana pun. Hakim mestinya netral dan tidak diketahui publik.
"Apalagi sampai ada anggapan soal kepentingan politik, ini sudah di luar koridor. Hakim itu mestinya bersembunyi, tidak dikenal. Dia penjaga konstitusi negara. Sementara mereka sendiri melakukan kesalahan paling fatal terkait open legal policy yang mestinya menjadi kewenangan legislatif dan presiden," tutur dia.
Menurut Cecep jika kepercayaan masyarakat sudah hilang, maka paling sulit adalah memulihkannya. Apalagi sebentar lagi akan ada Pemilu 2024 yang diperkirakan akan dibanjiri laporan sengketa pemilu. Dikhawatirkan masyarakat tidak lagi percaya atas putusan MK. Cecep mengingatkan MK bahwa masyarakat saat ini cukup cerdas menilai sesuatu. Adanya dugaan kejanggalan atas suatu perkara dikhawatirkan akan merusak citra dan kepercayaan masyarakat. Editor : Rizal Bomantama
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bicara soal Sanksi Hakim MK, Pengamat Sebut Semua Hakim Mestinya Mundur ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/bicara-soal-sanksi-hakim-mk-pengamat-sebut-semua-hakim-mestinya-mundur/2.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps