05 April 2020

MERDEKA BELAJAR DI TENGAH PANDEMI COVID-19

PENDAPAT PROF. Dr. CECEP DARMAWAN, S.Pd., S.I.P., S.H., M.H., M.Si. TENTANG MERDEKA BELAJAR DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Pada edisi perdana ini KMB mendapat kesempatan berbincang dengan salah satu Tokoh Pendidikan Indonesia, Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., S.I.P., S.H., M.H., M.Si.; seorang guru besar dari Universitas Pendidikan Indonesia, sekaligus sebagai Kepala Pusat Kebijakan Publik, Inovasi Pendidikan dan Pendidikan Kedamaian pada LPPM UPI. Pendapat beliau yang akrab dengan panggilan Kang Cewan tentang kebijakan pendidikan di saat merebaknya covid 19 merupakan analisis bijak yang bisa mengembalikan ruh pendidikan di tanah air.

Dalam hal ini KMB juga dipercaya untuk membuat kompilasi opini beliau yang telah tayang di berbagai media. Hal ini tentu saja sebuah kehormatan bagi KMB untuk merilis informasi yang lebih lengkap.

Berikut hasil kompilasi pendapat Prof. Cecep Darmawan dalam bidang pendidikan selama pandemi covid-19.

Dalam wawancara dengan MQ FM pada tanggal 23 Maret 2020, Ketua Harian Ikatan Guru Besar Indonesia Jawa Barat ini menyatakan bahwa dalam menyikapi pandemi virus corona pemerintah menerapkan kebijakan belajar di rumah bagi seluruh siswa Indonesia mulai PAUD sampai perguruan tinggi; dengan sistem daring. Namun demikian, Profesor Cecep menegaskan bahwa sistem belajar daring harus memperhatikan level siswa, juga situasi dan kondisi. Para siswa harus dibuat happy dengan sistem ini, jangan memberatkan dengan tugas-tugas yang bisa membuat mereka frustrasi. Dialog interaktif dalam grup wa dengan melibatkan beberapa guru dari berbagai mata pelajaran bisa menjadi alternatif metode daring yang menarik dan ringan/tidak membebani siswa.

Sementara, Antara News pada tanggal 28 Maret 2020 merilis pendapat Pakar Kebijakan Publik dari UPI ini, tentang Literasi Publik yang mesti melibatkan tokoh masyarakat. Sosialisasi dan edukasi tentang covid-19 harus melibatkan semua elemen masyarakat, mengingat masyarakat kita yang sangat beragam.
Dimuat Kompas, 23 Maret 2020, dalam situasi darurat nasional karena pandemi covid-19, Prof. Cecep Darmawan mendukung kebijakan pemerintah untuk tidak menerapkan norma kondisi normal bagi pelaksanaan ujian sekolah. Menurut beliau dalam teorinya evaluasi pendidikan dapat diberikan oleh guru dan pihak sekolah saja. Karena sesungguhnya merekalah yang lebih tahu kondisi dan prestasi siswa sehari-hari.

Bagi provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki akses internet memadai, evaluasi pengajaran dapat dilakukan secara daring. Sementara bagi wilayah yang terkendala akses internet, pemerintah bisa memberikan otoritas bagi sekolah untuk menilai siswa.

Berbicara tentang ujian nasional, yang dimuat harian Tribun Jabar, 24 Maret 2020 Prof. Cecep Darmawan mendukung penuh dan mengapresiasi positif penghapusan UN. Menurut beliau hal ini sesuai dengan keinginan berbagai kalangan yang menilai selama ini UN memiliki keterbatasan sistem penilaian. Padahal penilaian dalam dunia pendidikan harus komprehensif meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotor.

Harian Republika, 29 Maret 2020, mewartakan bahwa Prof. Cecep Darmawan berpendapat bahwa peniadaan UN merupakan solusi bagi keselamatan warga negara khususnya para siswa dan pendidik dari pandemi virus corona.
Sementara dalam Republika Online yang dishare pada tanggal 26 Maret 2020, Sang Profesor menyarankan bahwa UN diganti dengan portofolio. Dengan melihat riwayat nilai dan prestasi siswa sebelumnya yang telah tertuang dalam rapor, sesungguhnya data nilai tersebut lebih akurat.

Pikiran Rakyat Com, 25 Maret 2020 memberitakan bahwa Pengamat kebijakan pendidikan, Profesor Cecep Darmawan mendorong pemerintah pusat mengalihkan anggaran UN untuk masyarakat terdampak virus corona. Misalnya para orangtua siswa yang tidak bisa bekerja sehingga mereka tidak memiliki penghasilan selama merebaknya virus corona.

Dalam harian Kompas, 26 Maret 2020, Pengamat Kebijakan Pendidikan dari UPI Bandung ini menyatakan bahwa keputusan pemerintah meniadakan UN sudah tepat. Namun selanjutnya, beliau menyoroti tentang mekanisme penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri yang sebaiknya diserahkan kepada perguruan tinggi masing-masing. Para PTN dapat menerapkan jalur undangan atau tes dalam jaringan, yang tentu saja jangan sampai menggunakan joki.
Menanggapi program tentang perekrutan mahasiswa untuk menjadi relawan kemanusiaan penanganan pandemi covid-19, yang dimuat Antara, 29 Maret 2020, pakar pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia yang juga Dosen Sesko TNI ini menyatakan bahwa harus ada jaminan keselamatan dan tunjangan kehormatan atas jasa-jasa mereka; mengingat pertaruhannya adalah nyawa. Penyelenggaraan program ini juga harus sesuai SOP dan sifatnya mesti suka rela, bukan wajib.
~Pewarta: Ainun Qisthi Rosyidah~

Sumber:  https://kitamerdekabelajar.com/2020/04/02/merdeka-belajar-di-tengah-pandemi-covid-19/

Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia