BANDUNG, Beritadisdik.com – Penghapusan
ujian nasional (UN) mengubah rujukan sekolah dalam menentukan kelulusan
siswa. Terkait hal ini, Guru besar
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menyarankan, agar
portofolio masing-masing siswa menjadi bahan penilaian kelulusan. Menurut Kang
Cewan, panggilan Prof Cecep Darmawan, penilaian kelulusan siswa, bisa
dilihat pada semester sebelumnya. Portofolio dari guru dan sekolah misalnya
untuk siswa SMP maka dilihat dari semester 1 sampai semester 5. Demikian pula
dengan siswa SMA.
"Kalau SD itu
dari kelas 1 sampai 5, itu menurut saya lebih fair. Dan guru lebih tahu kan
portofolio siswa dari rapor sebelumnya, kemudian penilaian selama kurang dari
satu tahun ini. Ya, artinya bisa dilihat dari itu," kata Cecep, seperti
dikutip dari republika.co.id, pekan silam.
Lebih jauh Cecep
menigimbau agar presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) yang mengatur situasi darurat yang di dalamnya mengatur
antara lain tentang kebijakan pendidikan
dalam kondisi darurat ini. Tujuannya supaya tidak terjadi kebingungan di saat
situasi darurat seperti sekarang.
Menurut Prof.
Cewan, Ujian Nasional model lama harus sudah dihentikan, karena sejumlah hal.
Di antaranya bersifat diskriminatif karena UN hanya satu standar nasional
pendidikan. Pemerintah justru belum mampu menstandarkan tujuh standar nasional
pendidikan secara merata. Kedua UN model lama tidak sesuai dengan prinsip
pendidikan bahwa semua mata pelajaran sama pentingnya bagi pengembangan
pengetahuan, sikap atau karakter, keterampilan. Sementara UN hanya melakukan
evaluasi terhadap beberapa mata pelajaran saja. Ketika, konstruksi soal UN
sangat kognitif sentris dan diukur hanya secara kuantitatif semata. UN pun mengalahkan
proses pendidikan siswa selama belajar pada jenjang tertentu. Demikian
dikatakan Prof. Cewan yang juga Ketua Harian Persatuan Guru Besar (Pergubi)
Jawa Barat ini.
Sementara itu,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, dengan
ditiadakannya UN, maka ada sejumlah penyesuaian dalam syarat kelulusan siswa.
Penentu kelulusan siswa dapat menggunakan nilai ujian sekolah bagi sekolah yang
sudah melaksanakan. Sedangkan bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian
sekolah, tes dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi
yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak
jauh lainnya.
Selain itu, bagi
sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan, untuk
kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima
semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai
semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Untuk kelulusan
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)
/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester
genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sedangkan
kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan
nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima
semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai
tambahan nilai kelulusan.
Adapun kenaikan
kelas dilaksanakan dengan ketentuan, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas
dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang
telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat endaran Mendikbud.
Ujian akhir
semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai
rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau
bentuk asesmen jarak jauh lainnya.