06 April 2020

"Model Baru Rujukan Kelulusan Pascapenghapusan UN"


BANDUNG,  Beritadisdik.com – Penghapusan ujian nasional (UN) mengubah rujukan sekolah dalam menentukan kelulusan siswa.  Terkait hal ini, Guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menyarankan, agar portofolio masing-masing siswa menjadi bahan penilaian kelulusan. Menurut Kang Cewan, panggilan Prof Cecep Darmawan, penilaian kelulusan siswa, bisa dilihat pada semester sebelumnya. Portofolio dari guru dan sekolah misalnya untuk siswa SMP maka dilihat dari semester 1 sampai semester 5. Demikian pula dengan siswa SMA.
"Kalau SD itu dari kelas 1 sampai 5, itu menurut saya lebih fair. Dan guru lebih tahu kan portofolio siswa dari rapor sebelumnya, kemudian penilaian selama kurang dari satu tahun ini. Ya, artinya bisa dilihat dari itu," kata Cecep, seperti dikutip dari republika.co.id, pekan silam.
Lebih jauh Cecep menigimbau agar presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mengatur situasi darurat yang di dalamnya mengatur antara lain  tentang kebijakan pendidikan dalam kondisi darurat ini. Tujuannya supaya tidak terjadi kebingungan di saat situasi darurat seperti sekarang.
Menurut Prof. Cewan, Ujian Nasional model lama harus sudah dihentikan, karena sejumlah hal. Di antaranya bersifat diskriminatif karena UN hanya satu standar nasional pendidikan. Pemerintah justru belum mampu menstandarkan tujuh standar nasional pendidikan secara merata. Kedua UN model lama tidak sesuai dengan prinsip pendidikan bahwa semua mata pelajaran sama pentingnya bagi pengembangan pengetahuan, sikap atau karakter, keterampilan. Sementara UN hanya melakukan evaluasi terhadap beberapa mata pelajaran saja. Ketika, konstruksi soal UN sangat kognitif sentris dan diukur hanya secara kuantitatif semata. UN pun mengalahkan proses pendidikan siswa selama belajar pada jenjang tertentu. Demikian dikatakan Prof. Cewan yang juga Ketua Harian Persatuan Guru Besar (Pergubi) Jawa Barat ini.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, dengan ditiadakannya UN, maka ada sejumlah penyesuaian dalam syarat kelulusan siswa. Penentu kelulusan siswa dapat menggunakan nilai ujian sekolah bagi sekolah yang sudah melaksanakan. Sedangkan bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah, tes dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Selain itu, bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan, untuk kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Untuk kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sedangkan kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Adapun kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat endaran Mendikbud.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
"Baik Ujian Sekolah maupun Ujian Akhir Semester dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," tandasnya seperti dilansir mediaindonesia.com. ***

Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia