REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peniadaan Ujian Nasional (UN) jenjang SMP dan SMA yang disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan solusi bagi keselamatan siswa dari pandemi Corona-19. Saat ini, ia mengatakan, negara dalam keadaan darurat maka aturan yang dipakai juga aturan darurat.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan DPR bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat meniadakan UN untuk melindungi siswa dari Covid-19. Sejak 2015, hasil UN tidak lagi untuk menentukan kelulusan, tetapi untuk pemetaan kondisi pendidikan di daerah.
Kendati demikian, kata dia, perlu dilihat bagaimana mekanisme kelulusan bagi siswa, apakah dengan menggunakan nilai rapor saja, tanpa harus ada ujian sekolah dan sebagainya. Cecep melihat pemerintah belum memiliki pengalaman khusus terkait dengan proses pendidikan dalam keadaan darurat.
Kendati demikian, Kemendikbud perlu mengajak seluruh elemen pendidikan untuk membahas bagaimana aturan main dalam keadaan darurat. "UN ditiadakan, kemudian pembelajaran daring bagaimana caranya tidak memberatkan dan harus berinteraksi dengan siswa," kata dia.
Cecep juga mengemukakan tentang kondisi saat ini sebagai kesempatan yang baik bagi Kemendikbud untuk memperbaiki sistem pendidikan yang berorientasi pada ujian. Selanjutnya, kata dia, untuk belajar dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan memanfaatkan berbagai sumber.
"Momentum ini harus dimanfaatkan untuk dapat memupuk solidaritas sosial yang lebih intens," kata dia.