SUKASARI, AYOBANDUNG.COM--Pemindahan
slot bagi pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018 menuai banyak tanggapan.
Pasalnya, Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya saat mengumumkan sistem
zonasi PPDB tahun ini menilai SKTM banyak disalahgunakan. Akhirnya, pemegang
SKTM tidak lagi diberikan persentase khusus.
Dalam aturan yang dikeluarkan
Permendikbud, PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan
tugas orang tua atau wali. Jalur zonasi paling sedikit 90% dari daya tampung
sekolah, jalur prestasi paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, dan jalur
perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak 5% dari daya tampung
sekolah.
Kuota 90% dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak
mampu dan anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan
layanan inklusif. Artinya, mereka tidak lagi termasuk dalam jalur tersendiri
namun tergabung dalam kuota zonasi yang 90%.
Peserta didik baru yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu harus dibuktikan dengan keikutsertaan peserta
didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau
pemerintah daerah. Sehingga tidak ada lagi pembuatan SKTM yang sifatnya tidak
terdata di dinas setempat.
Pengamat Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia
(UPI), Cecep Darmawan menanggapi dengan adanya sistem zonasi 90% memungkinkan
masyarakat marjinal masuk ke jalur tersebut, diutamakan masalah zonasi.
"Masyarakat yang masuk zonasi itu berarti masuk ke sekolah itu,"
ujarnya, saat dihubungi, Senin (21/1/2019). Namun, tidak seperti tahun
sebelumnya di mana SKTM ditonjolkan dalam kategori tersendiri. Karena saat ini
SKTM masuk ke dalam jalur zonasi yang tidak ditentukan berapa besarannya.
Menurut Cecep, tinggak pemerintah daerah setempat yang menentukan berapa besar
aturan. "Minimalnya itu 20%," katanya.
Cecep menuturkan,
meniadakan jalur tersendiri lewat SKTM untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan seperti penyalahgunaan surat keterangan. Idealnya, pemerintah
memiliki database masyarakat marjinal yang terakses sehingga mereka tidak secara
tiba-tiba membuat surat itu dengan mudah.
"Sekolah juga tidak usah riweuh
menyeleksi tapi lihat dari database mana masyarakat marjinal sesuai data yang
dari pemerintah," terangnya.
Permendikbud pun telah menegaskan sanksi
yang diterapkan jika peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan
bukti keikutsertaan. Sanksi tersebut berupa pengeluaran dari sekolah
berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan komite sekolah dan dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangan. Dalam Pasal 19 nomor 8 pun dijelaskan jika
terdapat dugaan pemalsuan bikti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, sekolah bersama
pemerintah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti
hasil verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Itu jauh-jauh hari
sebelum, dan data data itu sifatnya dinamis dan harus diperbaharui tapi secara
online," ujarnya. Cecep pun mengatakan seharusnya Pemda membuat nota
kesepahaman dengan wilayah perbatasan. Artinya, masalah seperti siswa yang
berada di wilayah A, tapi dekat dengan wilayah B dapat memilih sekolah sesuai
keinginannya.
"Misalnya, secara sosiologis merasa dia dekat dengan wilayah
B, nah itu harus dibuat semacam MoU antar kabupaten kota sehingga masyarakat di
pinggiran itu atau di perbatasan tidak merasa di sekat sekat
administratif," jelasnya.
Penulis: Fathia Uqimul Haq
Editor : Dadi Haryadi
Penulis: Fathia Uqimul Haq
Editor : Dadi Haryadi
SUKASARI,
AYOBANDUNG.COM--Pemindahan slot bagi pemegang Surat Keterangan Tidak
Mampu (SKTM) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
nomor 51 tahun 2018 menuai banyak tanggapan. Pasalnya, Muhadjir Effendy
dalam keterangan resminya saat mengumumkan sistem zonasi PPDB tahun ini
menilai SKTM banyak disalahgunakan. Akhirnya, pemegang SKTM tidak lagi
diberikan persentase khusus.
Dalam aturan yang dikeluarkan Permendikbud, PPDB dilaksanakan melalui
jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali. Jalur
zonasi paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah, jalur prestasi
paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, dan jalur perpindahan tugas
orang tua atau wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
Kuota 90% dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak
mampu dan anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan
layanan inklusif. Artinya, mereka tidak lagi termasuk dalam jalur
tersendiri namun tergabung dalam kuota zonasi yang 90%.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus
dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Sehingga tidak ada lagi pembuatan SKTM yang sifatnya tidak terdata di
dinas setempat.
AYO BACA : Sistem Zonasi PPDB Tak Ideal, Pemkot Bandung Siapkan Solusi
Pengamat Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep
Darmawan menanggapi dengan adanya sistem zonasi 90% memungkinkan
masyarakat marjinal masuk ke jalur tersebut, diutamakan masalah zonasi.
"Masyarakat yang masuk zonasi itu berarti masuk ke sekolah itu,"
ujarnya, saat dihubungi, Senin (21/1/2019).
Namun, tidak seperti tahun sebelumnya di mana SKTM ditonjolkan dalam
kategori tersendiri. Karena saat ini SKTM masuk ke dalam jalur zonasi
yang tidak ditentukan berapa besarannya. Menurut Cecep, tinggak
pemerintah daerah setempat yang menentukan berapa besar aturan.
"Minimalnya itu 20%," katanya.
---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoBandung.com, dengan Judul Pengamat Pendidikan: Siswa Marjinal Bisa Masuk Zonasi 90%, pada URL https://www.ayobandung.com/read/2019/01/21/43651/pengamat-pendidikan-siswa-marjinal-bisa-masuk-zonasi-90
Penulis: Fathia Uqimul Haq
Editor : Dadi Haryadi
---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoBandung.com, dengan Judul Pengamat Pendidikan: Siswa Marjinal Bisa Masuk Zonasi 90%, pada URL https://www.ayobandung.com/read/2019/01/21/43651/pengamat-pendidikan-siswa-marjinal-bisa-masuk-zonasi-90
Penulis: Fathia Uqimul Haq
Editor : Dadi Haryadi
SUKASARI,
AYOBANDUNG.COM--Pemindahan slot bagi pemegang Surat Keterangan Tidak
Mampu (SKTM) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
nomor 51 tahun 2018 menuai banyak tanggapan. Pasalnya, Muhadjir Effendy
dalam keterangan resminya saat mengumumkan sistem zonasi PPDB tahun ini
menilai SKTM banyak disalahgunakan. Akhirnya, pemegang SKTM tidak lagi
diberikan persentase khusus.
Dalam aturan yang dikeluarkan Permendikbud, PPDB dilaksanakan melalui
jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali. Jalur
zonasi paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah, jalur prestasi
paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, dan jalur perpindahan tugas
orang tua atau wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
Kuota 90% dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak
mampu dan anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan
layanan inklusif. Artinya, mereka tidak lagi termasuk dalam jalur
tersendiri namun tergabung dalam kuota zonasi yang 90%.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus
dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Sehingga tidak ada lagi pembuatan SKTM yang sifatnya tidak terdata di
dinas setempat.
AYO BACA : Sistem Zonasi PPDB Tak Ideal, Pemkot Bandung Siapkan Solusi
Pengamat Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep
Darmawan menanggapi dengan adanya sistem zonasi 90% memungkinkan
masyarakat marjinal masuk ke jalur tersebut, diutamakan masalah zonasi.
"Masyarakat yang masuk zonasi itu berarti masuk ke sekolah itu,"
ujarnya, saat dihubungi, Senin (21/1/2019).
Namun, tidak seperti tahun sebelumnya di mana SKTM ditonjolkan dalam
kategori tersendiri. Karena saat ini SKTM masuk ke dalam jalur zonasi
yang tidak ditentukan berapa besarannya. Menurut Cecep, tinggak
pemerintah daerah setempat yang menentukan berapa besar aturan.
"Minimalnya itu 20%," katanya.
---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoBandung.com, dengan Judul Pengamat Pendidikan: Siswa Marjinal Bisa Masuk Zonasi 90%, pada URL https://www.ayobandung.com/read/2019/01/21/43651/pengamat-pendidikan-siswa-marjinal-bisa-masuk-zonasi-90
Penulis: Fathia Uqimul Haq
Editor : Dadi Haryadi
---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoBandung.com, dengan Judul Pengamat Pendidikan: Siswa Marjinal Bisa Masuk Zonasi 90%, pada URL https://www.ayobandung.com/read/2019/01/21/43651/pengamat-pendidikan-siswa-marjinal-bisa-masuk-zonasi-90
Penulis: Fathia Uqimul Haq
Editor : Dadi Haryadi