19 Juni 2019

Pengamat Pendidikan Minta Sebut Zonasi PPDB Tidak Cocok Diterapkan, Begini Kekurangannya

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Guru Besar UPI sekaligus Pengamat Pendidikan, Prof Dr Cecep Darmawan, meminta pemerintah menyesuaikan peraturan zonasi dengan kondisi setiap daerah.

"Jangan dipukul rata, khusus di Jawa Barat, dalam peraturan gubernur ada inkonsistensi pasal-pasal dalam PPDB di Jawa Barat," ujar Cecep Darmawan, kepada Tribun Jabar saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).


Cecep memaparkan di dalam Bab XI tentang Ketentuan Peralihan Pasal 40, dijelaskan bahwa pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019/2020, ketentuan mengenai domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili yang terbit setidaknya enam bulan sebelum PPDB.

Namun yang tertera di pasal 16 ayat (1) menerangkan peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Dalam hal ini, Cecep mempertanyakan pengecualian terkait aturan pasal 40.


Menurut Cecep, sistem PPDB lebih baik menggunakan sistem zonasi yang diatur dengan memperhatikan semangat otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan sesuai karakteristik daerah masing masing.

Ia menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu menerapkan standarisasi pendidikan nasional secara merata di seluruh Indonesia.

"Permen-nya harus dicabut dulu, dan diubah dengan sistem zonasi yang bernuansa desentralisasi pendidikan," ujarnya

Dikatakan Cecep, zonasi yang diatur secara nasional belum cukup diperlukan mengingat standar nasional pendidikan nyata belum terealisasi dengan baik.
Jika semua sekolah sudah menggunakan standar pendidikan yang sama, kata Cecep, tidak akan klasifikasi sekolah favorit dan tidak favorit.

Oleh karena itu, dampak zonasi seperti sekarang tidak menjamin hilangnya label sekolah favorit dan tidak favorit.

Ia juga menilai, sistem zonasi dapat melahirkan penyalahgunaan alamat rumah melalui titipan nama di kartu keluarga atau 'mengakali' sistem untuk masuk sekolah favorit.

"Dalam hal ini pemerintah pun justru menjadi kesulitan sendiri dan tidak jeli," ujarnya.

Menurut Cecep, sistem PPDB lebih baik menggunakan sistem zonasi yang diatur dengan memperhatikan semangat otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan sesuai karakteristik daerah masing masing.

Ia menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu menerapkan standarisasi pendidikan nasional secara merata di seluruh Indonesia.

"Permen-nya harus dicabut dulu, dan diubah dengan sistem zonasi yang bernuansa desentralisasi pendidikan," ujarnya

Dikatakan Cecep, zonasi yang diatur secara nasional belum cukup diperlukan mengingat standar nasional pendidikan nyata belum terealisasi dengan baik.
Jika semua sekolah sudah menggunakan standar pendidikan yang sama, kata Cecep, tidak akan klasifikasi sekolah favorit dan tidak favorit.

Oleh karena itu, dampak zonasi seperti sekarang tidak menjamin hilangnya label sekolah favorit dan tidak favorit.

Ia juga menilai, sistem zonasi dapat melahirkan penyalahgunaan alamat rumah melalui titipan nama di kartu keluarga atau 'mengakali' sistem untuk masuk sekolah favorit.

"Dalam hal ini pemerintah pun justru menjadi kesulitan sendiri dan tidak jeli," ujarnya.

Penulis: Hilda Rubiah
Editor: Theofilus Richard

Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia