BANDUNG,
(PRFM) - Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Dr
Cecep Darmawan menilai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan
sistem zonasi tidak ideal atau tidak cocok diterapkan. Pasalnya, tidak
semua daerah mempunyai sekolah dengan standar yang sama.
Ia menegaskan, apapun sistem PPDB yang diterapkan, itu harus menjadi ukuran kualitas pendidikan. Apalagi, pemerintah sudah menetapkan delapan standar pendidikan.
"Maksud PPDB melalui zonasi ini kan untuk pemerataan pendidikan agar kualitas sekolah merata. Tapi sayang, zonasi yang berbasis pada wilayah ini tidak melihat beberapa aspek, misal keragaman daerah, lalu daerah juga kan punya aspirasi yang harusnya diakomodir pusat," katanya saat On Air di PRFM, Sabtu 18 Mei 2019, seperti dilaporkan Rian Firmansyah dari PRFM.
Cecep menambahkan, PPDB dengan sistem zonasi merupakan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya menjalankannya saja. Hal ini menurutnya bakal menjadi masalah, apalagi jika ada aspirasi daerah yang kurang diperhatikan. Kemudian, keragaman daerah juga masih tinggi disparitasnya.
Ia menyarankan agar kebijakan pemerintah pusat hanya mengatur norma atau prinsip dasar PPDB. Untuk teknis pelaksanaannya diserahkan ke pemerintah daerah.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah untuk membenahi terlebih dahulu delapan standar pendidikan. Setelah itu baru memberlakukan PPDB dengan sistem zonasi.
"Misal, antara sekolah unggulan dan sedang, nanti pemerintah genjot yang kurang agar menjadi sekolah unggul. Jadi antara kabupaten/kota kualitas sekolahnya relatif sama," katanya.***
Ia menegaskan, apapun sistem PPDB yang diterapkan, itu harus menjadi ukuran kualitas pendidikan. Apalagi, pemerintah sudah menetapkan delapan standar pendidikan.
"Maksud PPDB melalui zonasi ini kan untuk pemerataan pendidikan agar kualitas sekolah merata. Tapi sayang, zonasi yang berbasis pada wilayah ini tidak melihat beberapa aspek, misal keragaman daerah, lalu daerah juga kan punya aspirasi yang harusnya diakomodir pusat," katanya saat On Air di PRFM, Sabtu 18 Mei 2019, seperti dilaporkan Rian Firmansyah dari PRFM.
Cecep menambahkan, PPDB dengan sistem zonasi merupakan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya menjalankannya saja. Hal ini menurutnya bakal menjadi masalah, apalagi jika ada aspirasi daerah yang kurang diperhatikan. Kemudian, keragaman daerah juga masih tinggi disparitasnya.
Ia menyarankan agar kebijakan pemerintah pusat hanya mengatur norma atau prinsip dasar PPDB. Untuk teknis pelaksanaannya diserahkan ke pemerintah daerah.
"Pendidikan kan layanan dasar yang sudah diotonomikan ke daerah, harusnya hal-hal seperti PPDB ini diwenangkan kepada daerah," katanya.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah untuk membenahi terlebih dahulu delapan standar pendidikan. Setelah itu baru memberlakukan PPDB dengan sistem zonasi.
"Misal, antara sekolah unggulan dan sedang, nanti pemerintah genjot yang kurang agar menjadi sekolah unggul. Jadi antara kabupaten/kota kualitas sekolahnya relatif sama," katanya.***