27 Desember 2018

Pelanggaran HAM di Pileg dan Pilpres 2019 Perlu Diwaspadai

MAJALENGKA,(KC Online).- Mendekati pelaksanaan Pemilu 2019 yang sudah di depan mata, semua pemangku kepentingan diminta mewaspadai kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM dalam perhelatan pesta demokrasi lima tahun ini.
Sebab, jika dilihat potensi pelanggaran HAM pada Pemilu dapat terlihat dengan adanya penggiringan aspirasi, hak pilih warga negara yang hilang, lahirnya fenomena ghost voter, maraknya praktik politik uang. Kemudian menggejalanya kekuasaan oligarki , standar pelayanan kepemiluan yang tidak adil dan merata.
Penegasan itu disampaikan Prof.Dr.

Diskusi ini digelar Pusat Studi dan Pendidikan HAM Uhamka, dan pesertanya diikuti ratusan mahasiswa dan para pemilih pemula,Kamis (6/12/2018) melalui pers release yang diterima “KC”.

Selain Prof. Cecep,  hadir narasumber lainnya, H Maneger Nasution (Direktur Pusdikham/Komisioner Komnas HAM 2012-2017), Ray Rangkuti (Pengamat Politik dari Lingkar Madani Indonesia) dan Cak Nanto (Pemuda Muhamadiyah/Koordinator Nasional JPPR).

Dijelaskan Prof Cecep, menurut UU No. 39 tahun 1999, Pelanggaran HAM itu tindakan yang melawan hukum, baik itu mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut HAM seseorang maupun kelompok.

Pemilu sendiri, kata Prof Cecep, merupakan sarana penegakan kedaulatan rakyat. dan Pemilu juga merupakan penegakan sendi-sendi demokrasi di negeri kita. Asasnya langsung, umum, bebas, rahasia dan jurdil.Sedangkan prinsipnya mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporosional, profesional, akuntabilitas, efektif dan efisien.

“Penegakan HAM dalam Pemilu itu misalnya penegakan kesetaraan dan menghindari Persekusi maupun diskriminasi,” ucapnya.
Maka dari itu, lanjut dia, di Pemilu ini generasi muda atau millenial harus memahami secara utuh tentang maksud dan tujuan Pemilu. Terlebih generasi millenial memiliki peranan yang sangat strategis dana menyukseskan pesta demokrasi ini.

“Pada Pemilu 2019 ini pemilih generasi milineal ini mencapai sekitar angka 42 persen,”paparnya.(C-24)

Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia