Pakar politik sekaligus guru besar
UPI, Cecep Darmawan, menghadiri acara focus group discussion (FGD) di Kementerian
Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta
Selatan, Selasa (18/9/2018) pukul 13.30 WIB.
Cecep menyampaikan makalah dengan
judul Kajian Hukum Pengambilalihan
Kewenangan Penyelesaian Penyimpangan Administratif Dalam Penyelenggaraan Penataan
Ruang (Perspektif kebijakan Publik). Mengawali paparannya ia membahas kebijakan publik.
“Unsur
utama kebijakan publik itu aktornya pemerintah. Ada perbuatannya yakni
kebijakan formil dan terakhir tujuan,” ujarnya.
Cecep menambahkan tahapan umum dalam kebijakan publik meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. “Perencanaan meliputi merumusan dan pemilahan masalah yang kemudian diformulasikan sesuai tujuannya. Tahapan pelaksanaan, meliputi sumber daya apa saja yang terlibat dalam implementasi kebijakann sesuai koridor aturan yang berlaku. Tahapan evaluasi, menyangkut instrumen kebijakan yang mempertanyakan apakah implementasi kebijakn itu sudah sesuai denan rencana? Ataukah mengalami hambatan dan bagaimana solusinya,” terang Sekjen IKA PKn UPI.
Masih
menurut Cecep Pemerintah mesti melaksanakannya dengan memperhatikan asas-asas
umum pemenrintahan yang baik sebagaimana diatur dalam pasal
10 Undang-Undang N0. 30 tahun 2014
tentang Administrasi Pemeriintahan.
Dalam
pandangannya meskipun belum ditetapkan kriteria bagaimana prosedur pengambilalihan
sebagai langkah penyelesaian, pemerintah pusat dan gubernur memiliki kewenangan melekat sebagai bentuk
konsekuensi dari negara kesatuan. Dalam konteks negara kesatuan, maka
kewenangan penyelenggaraan pemerintahan berada pada pemerintahan pusat yang
kemudian dibagi-bagi ke daerah (residual
theory) sesuai dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam pasal
18 UUD NRI tahun 1945.
“Prinsip
negara kesatuan ini melekat pada implementasi kebijakan pembagian kewenangan
dan urusan pemerintahan. Jika ada kabupaten/kota yang tidak mampu melaksanakan
salah satu urusan yang diotonomikan maka provinsi dengan kewenangannnya sebagai
kepanjangtanganan pemerintah pusat dapat melakukan take over atau mengambil alih kewenangan tersebut. Begitu pula
kewenangan yang melekat pada provinsi, jika tidak bisa diimplemenasikan dengan
baik, maka pemerintah pusat harus segera melakukan langkah pengambilalihan kewenangan
tersebut,” pungkasnya.
(Ari)