21 September 2018

Cecep Darmawan Ikut FGD di BPN

Pakar politik sekaligus guru besar UPI, Cecep Darmawan, menghadiri acara focus group discussion (FGD) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018) pukul 13.30 WIB.

Cecep menyampaikan makalah dengan judul Kajian Hukum Pengambilalihan Kewenangan Penyelesaian Penyimpangan Administratif Dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang  (Perspektif kebijakan Publik). Mengawali paparannya ia membahas  kebijakan publik. 

“Unsur utama kebijakan publik itu aktornya pemerintah. Ada perbuatannya yakni kebijakan formil dan terakhir tujuan,” ujarnya.

Cecep menambahkan tahapan umum dalam kebijakan publik meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. “Perencanaan meliputi merumusan dan pemilahan masalah yang kemudian diformulasikan sesuai tujuannya. Tahapan pelaksanaan, meliputi  sumber daya apa saja yang terlibat dalam implementasi kebijakann sesuai koridor aturan yang berlaku. Tahapan evaluasi, menyangkut instrumen kebijakan yang mempertanyakan apakah implementasi kebijakn itu sudah sesuai denan rencana? Ataukah mengalami hambatan dan bagaimana solusinya,” terang Sekjen IKA PKn UPI.

Masih menurut Cecep Pemerintah mesti melaksanakannya dengan memperhatikan asas-asas umum pemenrintahan yang baik sebagaimana diatur dalam pasal 10  Undang-Undang N0. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemeriintahan.

Dalam pandangannya meskipun belum ditetapkan kriteria bagaimana prosedur pengambilalihan sebagai langkah penyelesaian, pemerintah pusat dan gubernur memiliki kewenangan melekat sebagai bentuk konsekuensi dari negara kesatuan. Dalam konteks negara kesatuan, maka kewenangan penyelenggaraan pemerintahan berada pada pemerintahan pusat yang kemudian dibagi-bagi ke daerah (residual theory) sesuai dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam pasal 18 UUD NRI tahun 1945.

“Prinsip negara kesatuan ini melekat pada implementasi kebijakan pembagian kewenangan dan urusan pemerintahan. Jika ada kabupaten/kota yang tidak mampu melaksanakan salah satu urusan yang diotonomikan maka provinsi dengan kewenangannnya sebagai kepanjangtanganan pemerintah pusat dapat melakukan take over atau mengambil alih kewenangan tersebut. Begitu pula kewenangan yang melekat pada provinsi, jika tidak bisa diimplemenasikan dengan baik, maka pemerintah pusat harus segera melakukan langkah pengambilalihan kewenangan tersebut,” pungkasnya. 

(Ari)

Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia