03 Juni 2017

Revitalisasi Pancasila

Oleh: Cecep Darmawan
Guru Besar Ilmu Politik dan Pengurus Pusat Kajian Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Universitas Pendidikan Indonesia.
(dimuat 3 Juni 2017 di HU Pikiran Rakyat)
 
Saya Indonesia, Saya Pancasila adalah tema yang diusung pemerintah dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila 2017. Sejak tahun lalu, 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila. Hal ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Mulai tahun ini, setiap 1 Juni pun dinyatakan sebagai hari libur nasional. Meskipun ditetapkan hari libur nasional, pemerintah menginstruksikan kepada seluruh  pimpinan kementerian/lembaga dan pemda untuk menyelenggarakan upacara bendera. Dengan peringatan Hari Lahir Pancasila secara massif diharapkan seluruh komponen bangsa sadar akan pentingnya penguatan nilai-nilai fundamental Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Khusus kepada generasi muda proses internalisasi nilai-nilai Pancasila harus terus digelorakan dan disosialisasikan dengan memperhatikan kontekstualisasi zaman dan tantangannya yang berbeda.

Dalam konsideran Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila dinyatakan bahwa untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Ir. Soekarno pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 1 Juni 1945, dan sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Berikutnya konsideran tersebut menyatakan bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir. Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara.

Tantangan Pancasila
Pancasila tengah menghadapi tantangan zaman. Nilai-nilai Pancasila sedang mengalami benturan peradaban khususnya dengan ideologi kapitalisme-liberalisme yang mengusung kebebasan. Pancasila pun sedang diuji oleh hiruk-pikuk persoalan bangsa yang semakin hari semakin berat khususnya menyangkut integrasi bangsa yang tergerus oleh kelompok kepentingan politik sesaat (vested interest) yang terbelah.

Kita harus akui bahwa Pancasila sebagai sistem nilai belum sepenuhnya diejawahtahkan dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan kata lain persoalan paling fundamental dari Pancasila bukan persoalan filosofi dan konseptual, melainkan persolan implementasinya. Eksistensi dari substansi nilai-nilai Pancasila tidak diragukan lagi. Namun, Pancasila kerap mengalami berbagai kegagalan implementasi kebijakan oleh para penentu kebijakan di negeri ini. Kemiskinan masih merajalela, tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat masih relatif tertinggal dengan negara lain, serta tingkat penganguran yang masih tinggi.

Disamping itu, masing terjadi berbagai pelanggaran dan  penyimpangan dari para oknum penyelenggara negara. Kepala Pusat Studi Pancasila UGM Prof. Sudjito (2016) pernah menyatakan bahwa posisi ideologi negara yang terpinggirkan bisa jadi mencerminkan para penyelenggara negara tidak begitu paham tentang ideologi negaranya. Hal ini didukung data yang dilansir Heri Santoso dari Pusat Studi Pancasila UGM (2016), bahwa dari 426 produk undang-undang dari DPR (2008-2011, terdapat 102 Undang-undang digugat ke Mahkamah Konstitusi, yang disinyalir substansi UU tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak sejalan dengan jiwa rakyat. Akibatnya Pancasila kehilangan legitimasi, kepercayaan, dan rasa memiliki dari masyarakat.

Memang harus diakui menegakkan nilai-nilai filosofi Pancasila di tengah-tengah kegalauan ideologis kaum muda tidaklah mudah. Butuh proses panjang dengan berbagai strategi dan pendekatan yang sesuai dengan situasi dan kondisi kekinian. Pancasila pernah terseok-seok dan hampir meredup pada kehidupan generasi muda bersamaan dengan runtuhnya rezim Orde Baru.

Sebagai sebuah ideologi, nilai-nilai Pancasila yang universal  masih bersarang dalam dunia ide (meminjam istilah Plato) atau pemikiran  teoritik. Gagasan Pancasila sebagai paradigma berfikir sekaligus ideologi bangsa, seyogyanya tidak berhenti pada pemikiran esensial dan fundamental dari nilai-nilai dasar Pancasila, tetapi nilai-nilai fundamental itu mesti diturunkan atau dibumikan menjadi nilai-nilai instrumental dan praksis dalam seluruh aspek kehidupan.  Dengan kata lain, nilai filosofis dan teoretis Pancasila harus dapat diejawahtahkan ke dalam nilai-nilai praksis kehidupan masyarakat kita. Bagaimana pula nilai-nilai itu menjadi filter bagi  berbagai ancaman nilai-nilai luar yang bertentangan dengan hakikat nilai-nilai Pancasila.

Jangan pernah lagi terjadi proses pendangkalan pemahaman Pancasila oleh kelompok-kelompok yang tidak paham akan nilai-nila esensial Pancasila. Seolah-olah dirinyalah yang paling Pancasila dan yang lain dianggap anti Pancasila. Distorsi pemahaman dan peminggiran atas esensi nilai-nilai Pancasila inilah yang kemudian memicu mispersepsi dan miskonsepsi tentang Pancasila. Begitu pula, tidak boleh lagi terjadi politisasi Pancasila yang menempatkan Pancasila sebagai alat legitimasi kekuasaan untuk melakukan rezimentasi dan hegemoni kekuasaan politik penguasa. Kondisi ini akan melahirkan dominasi atas struktur berfikir yang distorsif oleh dan atas nama kekuasaan politik untuk kepentingan pragmatisme penguasa semata. Harus juga dihindari slogan dan jargon Pancasila dengan memonopoli tafsir tunggal kebenaran atas kepentingan politik sempit sebagaimana terjadi dalam era Orde Baru. Pada saat itu terjadi hubungan diametral yang asimetris antara penguasa sebagai penafsir tunggal kebenaran dengan rakyat sebagai objek keputusan dan kebijakan pemerintah yang monolitik. Saat itu ideologi menjadi alat penindasan kaum marginal bagi pemuasan hasrat kekuasaan. Terjadilah fenomena hegemoni kekuasaan atas seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala kekuatan civil society dikuasai oleh hegemoni penguasa. Pemikiran kritis dibungkam dan rakyat “dijinakan” dengan dalih keamanan dan ketertiban. Semenara, kuasa rakyat mengalami posisi zero sum, yakni suatu kondisi penguasa sarat akan kekuasaan yang kokoh, sementara rakyat nyaris tak punya daya tawar (bargaining) apa pun.

Solusi
Ke depan kita membutuhkan upaya revitalisasi Pancasila sebagai ideologi kritis yang menyadarkan pentingnya seluruh elemen bangsa bangkit dan bahu-membahu merekatkan integrasi nasional dalam wadah NKRI. Empat konsensus dasar (Pancasila, UUD NRI tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika) harus menjadi ruh bagi pengkhidmatan kita kepada bangsa dan negara dan menjaga marwah NKRI sebagaimana amanat para pendiri bangsa ini, menuju negeri yang merdeka, adil makmur, dan sejahtera lahir-batin.

Pancasila sebagai sistem nilai yang utuh dan bulat harus tercermin dalam semua kebijakan pemerintah dan pembiasaan serta pembudayaan kehidupan masyarakat. Selain itu, dalam rangka revitalisasi Pancasila, diperlukan keteladanan para pemimpin dan penyelenggara  negara, seraya diikuti oleh kesadaran masyarakat akan pentingnya pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
****

Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia