20 Juli 2023

Lingkungan Pendidikan Dinilai Belum Bisa Diandalkan Cegah Kasus Perundungan


Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 226 kasus kekerasan fisik dan psikis, termasuk perundungan terhadap anak yang jumlahnya terus meningkat sepanjang 2022. Sebagian besar kekerasan terjadi di lingkungan sekolah/madrasah.

 
Pengamat pendidikan sekaligus Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, mengatakan perundungan seharusnya menjadi tanggung jawab bersama. Tak, cuma pemerintah dan masyarakat, tetapi juga orang tua.
 
"Pendidikan kita belum berhasil dari sisi pencegahan terhadap perundungan, tetapi memang perundungan bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga tanggung jawab semua pihak termasuk orang tua dan masyarakat," kata Cecep dikutip dari laman Mediaindonesia.com, Senin, 2 Januari 2023.

Cecep menegaskan harus ada upaya sistematis mencegah sekaligus juga menindak kekerasan. Dia mengatakan pencegahan efektif bisa dilakukan melalui mata pelajaran baik intrakulikuler, kokurikuler, maupun ekstrakulikuler.
 
"Bisa juga pencegahan melalui pembiasaan, misalnya siswa-siswa itu kalau di sekolah menitipkan handphone nya dahulu, bisa juga dari pembinaan OSIS untuk mengingatkan perundungan itu bukan hanya pelanggaran tetapi perbuatan pidana," tutur dia.
 
Dia mengatakan komite sekolah yang berisikan orang tua siswa juga mesti ikut berpartisipasi mencegah perundungan. Misalnya, orang tua membina dan mengawasi soal perundungan di rumah.
 
Cecep menyebut bisa juga melibatkan tokoh agama di masyarakat. Misalnya memberikan penyuluhan dan pembinaan soal perundungan secara komprehensif.
 
"Saya lihat perundungan lebih banyak karena kasus media sosial, jadi perlu juga diberikan literasi bermedia sosial kepada siswa," tutur dia.


Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia