10 Mei 2018

Program Impor Dosen Pekerjaan Spektakuler Pengelolaan Pendidikan Tinggi

BISNIS BANDUNG – Ketua Perhimpunan Guru Besar Indonesia (Pergubi) Jawa Barat, Prof  Rully Indrawan menyebutkan, dalam kontek impor dosen atau apapun namanya, harus dipahami dari perspektif yang sama terkait rencana pemerintah pada tahun ini akan mendatangkan 1000 dosen dari Jerman dan Finlandia.

Ada pihak yang kebelet ingin sekali melakukan pekerjaan “spektakuler” ini karena kemungkinan kehabisan ide untuk melakukan langkah lain yang lebih substanstif dalam pengelolaan pendidikan tinggi kita.

“Bahkan ada yang berkeinginan membuka perguruan tinggi asing di dalam negeri. Di sisi lain presiden meminta agar ide tersebut dikomunikasikan lagi secara intensif dengan steakholder pendidikan dalam negeri. Ini menunjukan bahwa persoalan penanganan tata kelola perguruan tinggi masih belum menjadi komitmen bersama,” ungkap Rully.

Menurutnya,  memang terdapat plus minus dengan digulirkannya program impor dosen. Plusnya kemungkinan ada komunikasi keilmuan yang lebih dinamis.

Namun kemajuan teknologi infromasi yang berkembang belakangan ini apakah tidak diperhatikan? Kehadiraan secara fisik yang sekaligus berpotensi menggugat eksistensi akademisi (baca dosen) di dalam negeri pada persepsi publiknya sendiri berbahaya untuk kemandirian bangsa ini.

Minusnya, siapa yang menjamin dosen dari luar memahami substansi dari tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sebagaimana kita ketahui, lanjut Rully , tujuan pembangunan pendidikan kita adalah membentuk manusia Indonesia seutuhnya dan seterusnya

“Bagaimana proses membangun manusia Indonesia seutuhnya jika diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki karakter, latar belakang budaya, dan ruh keindonesiaan yang jelas. Pendidikan tinggi bukan persoalan teknis semata, membangun manusia Indonesia bukan pada persoalan publikasi pada jurnal bereputasi internasional saja. Bukan itu. Sangat absurd dan menyederhanakan persoalan,” tegas Guru Besar Unpas ini kepada BB.

Diungkapkannya,  secara kualitas dan kuantitas tidak ada data yang membenarkan dosen/akademisi Indonesia kurang mumpuni kompetensinya, selain persoalan publikasi ilmiah ,rasio yang menjadi dasar kebutuhan dosen, masih sangat mungkin bisa ditutupi oleh anak muda Indonesia yang semakin  cerdas ini.

Menjawab pertanyaan apa yang menyebabkan Indonesia masih kekurangan tenaga dosen/akademisi lokal, salah satunya adalah bagaimana generasi muda Indonesia yang cerdas  mau menjadi dosen di dalam negeri.

Persoalannya pada penghargaan (insentif), peluang akibat iklim tata kelola perguruan tinggi, sumber serta fasilitas pengembangan ilmu yang terbatas.

“Bagi saya, menyelesaikan tiga persoalan itu jauh lebih penting daripada mendatangkan dosen dari luar. Yang kita tidak tahu bagaimana pula sistem rekrutasinya. Memang ada beberapa bidang keilmuan yang masih kurang diminati oleh anak muda Indonesia untuk menggeluti, terutama ilmu dasar, tapi persoalannya berhulu pada tiga hal di atas”, tambah Rully, Senin  kemarin di Bandung.

Penggunaan Tenaga Dosen Asing       
Sementara menurut  Ketua Harian Pergubi Jawa Barat, Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., M.Si., M.H, jika dimaknai impor dosen sebagai tenaga kerja asing yang tetap di perguruan tinggi di Indonesia.

Kebijakan ini perlu dipertimbangkan kembali, meski sudah ada Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang  Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Mengapa? Pertama, dosen-dosen di dalam negeri, dalam beberapa hal,  tidak kalah kualitasnya dengan dosen-dosen luar negeri.

Kedua, apa jaminannya dosen luar negeri memiliki wawasan kebangsaan seperti dosen-dosen dalam negeri? Ketiga, keahlian dan kompetensi dosen-dosen luar negeri itu, apakah tidak dimiliki oleh dosen-dosen dalam negeri? “Menurut hemat saya, jika memang kita memerlukan bidang ilmu yang belum berkembang dan belum banyak dosen dalam negeri yang menguasainya.

Lebih baik menyekolahkan dosen-dosen dalam negeri ke perguruan tinggi di luar negeri yang memiliki reputasi baik di bidang itu. Jadi lebih baik mendidik anak-anak bangsa ke luar negeri dari pada menghadirkan dosen-dosen luar negeri sebagai pengajar tetap di perguruan tinggi kita,”ujar Cecep.

Namun demikian lanjut Cecep , boleh saja pemerintah mendatangkan dosen-
dosen luar negeri yang ahli dalam bidang yang tidak dimiliki oleh dosen-dosen di Perguruan Tinggi dalam negeri, namun hal ini  haruslah dimaksudkan sebagai upaya transfer of knowledge  dan cross vertilizatioan atau sharing ilmu dan pengalaman menuju wordl class university.

Perlu diketahui bahwa selama ini  beberapa PT sudah biasa  melakukan itu melalui  berbagai program kerjasama dengan perguruan tinggi asing yang menghadirkan dosen asing sebagai dosen  tamu atau juga vising professor dan bukan sebagai dosen tetap di Perguruan Tinggu kita.

Selain itu, sudah banyak program yang dilakukan, semisal riset bersama, sabbatical program, dan pertukaran dosen. Yang dibutuhkan saat ini, pemerintah melakukan mapping atau pemetaan keahlian dosen di masing-masing bidang ilmu.

Setelah itu, lakukan pembinaan dengan berbagai model. Jika diperlukan untuk memperkuat disiplin ilmu tertentu dapat saja menghadirkan dosen asing sebagai dosen tamu, dan tidak perlu menjadi dosen tetap di Perguruan Tinggi kita.

Kita tidak boleh terjebak pada indikator reputasi internasional dan sekedar meningkatkan daya saing tanpa memperhitungkan dampak negatifnya.

Dikemukakan Prof. Dr. Cecep Darmawan , jika dimaknai kebijakan impor dosen itu sebagai dosen tetap PT di dalam negeri, diprediksi akan menimbulkan masalah antara lain:  Lapangan kerja dosen dalam negeri semakin sulit dan berpotensi menambah jumlah pengangguran terdidik.

Dikhawatirkan wawasan kebangsaan dosen asing  tidak akan sama dengan dosen-dosen WNI yang pada gilirannya akan mempengaruhi sikap, prilaku, dan karakter mahasiswa kita.

Riset yang dilakukan dosen asing di dalam negeri dapat merambah kepada persolan ketahanan negara, keamanan nasional, kekayaan negara kita, dan sangat mungkin rahasia negara kita akan diketahui pihak asing.  Dampak positifnya tentu saja dapat mentransfer pengetahuan dari dosen asing kepada dosen kita.

Kelemahan dosen kita umumnya, menurut Cecep ,  bukan pada persoalan riset dan publikasi saja, yang lebih penting bagaimana output riset  itu menjadi outcome atau produk aplikatif yang berguna bagi pembangunan bangsa.

Persoalannya apakah konsepsi dan kebijakan link and match antara Perguruan Tinggi dengan dunia industri sudah berjalan dengan baik atau belum.

Kenyataannya hasil-hasil riset di Perguruan Tinggi belum banyak yang mendorong kemajuan di sektor industri dan pembangunan masyarakat. Inilah tugas pemerintah  agar terjalin hubungan mutualisme antara Perguruan Tinggi dengan industri dan masyarakat.

Dari sisi kuantitas dosen, harus diukur bukan dari rasio jumlah dosen dan mahasiswa semata, tetapi juga harus dilihat dari sebaran dosen di Jawa dan luar Jawa, sebaran keahlian dari masing-masing disiplin ilmu.

Dengan demikian diharapkan, kebijakan pemerataan dosen seperti itu akan dapat mengurangi ketimpangan yang selama masih terjadi.

“Dosen-dosen lokal kita banyak yang berkualitas internasional. Justru disitulah pentingnya pemerintah memperhatikan karir dan prestasi dosen-dosen kita.Jumlah dosen kita secara kuantitatif sudah cukup, tinggal lebih ditingkatkan kualitasnya,”ujar Cecep menjelaskan.

Menyangkut disiplin ilmu, persoalan pokoknya bukan pada spsesialisasi ilmu apa yang kurang, tetapi lebih kepada persoalan apakah bidang ilmu tertentu itu memperoleh perhatian juga dari pemerintah dengan memberikan support yang lebih dibandingkan pengembangan ilmu lainnya.

Kualitas dosen impor dengan dosen lokal/dalam negeri tidak ada yang beda, sama saja. Tugas utama  dosen itu menyangkut  Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,  Mungkin harusnya ditambah dengan pengembangan inovasi hasil risetnya.

Berdasarkan data statistik yang dilansir oIeh Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi,  pada tahun 2017 jumlah dosen bergelar S3  sejumlah 34.223 orang.Jumlah itu sekitar 14 % dari total 250.000 dosen di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data itu, Perguruan Tinggi masih kekurangan doktor. Oleh karenanya pemerintah sebaiknya lebih memfasilitasi para dosen untuk mengambil pendidikan doktor.

“Kalau dibandingkan kesejahteraan dosen kita dengan Malaysia saja sangat timpang. Apalagi kalau dibandingkan dengan kesejahteraan dosen-dosen di negara maju,”tutur Cecep.

Guru Besar UPI ini mengemukakan,  tahun ini pemerintah berencana mendatangkan 1000 dosen dari Jerman dan Finlandia. Menurutnya , terpenting  bukan banyaknya dosen asing, melainkan statusnya.

Sebaiknya statusnya bukan dosen tetap melainkan dosen luar biasa atau dosen tamu/visiting professor saja. Kita tidak menolak dosen impor selama statusnya dosen tamu.

Syarat yang harus ditempuh oleh dosen asing/impor jika bekerja di Indonesia statusnya dosen tamu, mengikuti hukum yang berlaku di NKRI, melarang riset yang dapat membocorkan rahasia dan keamanan negara, melakukan pembinaan akademik dan koraborasi riset dengan dosen lokal.

Yang harus dilakukan oleh pemangku kewenangan/pemerintah untuk advokasi/proteksi dosen lokal/dalam negeri yakni melakukan revisi terhadap UU guru dan dosen. Sebaiknya UU itu dipisahkan antara UU guru dan UU dosen. (E-018) ***

Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia