09 Maret 2018

Guru Besar UPI Prof. Cecep Darmawan Jadi Narasumber Bintek DPRD Sumedang

Prof. Cecep baru-baru ini menjadi salah satu narasumber Bimbingan Teknis DPRD Kabupaten sumedang dengan tema “Sinkronisasi Proses Perencanaan, Penganggaran Pembangunan Nasional dan Pedoman Penyusunan LKPJ” bertempat di Hotel Luxton, Cirebon, Senin (5/3/2018). Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD Kab. Sumedang.
 
Dalam paparannya Cecep Darmawan menyampaikan materi dengan judul Kebijakan Anggaran dalam APBD dihadapan peserta Bintek. Menurutnya prinsip dan strategi pengelolaan keuangan daerah perlu menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau lebih dikenal AAUPB. Berikutmya prinsip pengelolaan keuangan daerah harus menggerakkan visi dan misi, public oriented, adanya partisipasi public, dan manajemen keuangan modern yang transparan dan akuntabel. 
 
“Selain itu, prinsip lainnya adalah adanya rasio perimbangan dengan keberpihakan kelompok marginal  atau pro publik dan pro poor,  prinsip struktur anggaran yang rasional, pengawas keuangan daerah yang teruji, dan informasi pelaporan keuangan melalui media terbuka,” ujar Komite Perencana Pembangungan Jabar tersebut. 
 
Ia menambahkan saat ini ada tiga jenis penyalahgunaan wewenang menurut UU Administrasi Pemerintahan. Pertama, adanya melampaui wewenang. Kedua, mencampuradukkan wewenang, dan ketiga, bertindak sewenang-wenang. “Penyalahgunaan ini seringkali terjadi karena masih kurangnya pengawasan. Oleh karena itu masyarakat harus ikut melakukan pengawalan agar meminimalisir terjadinya penyalahgunaan itu,” terangnya.
 
Selanjutnya Prof. Cecep mengajak para peserta bintek melakukan refleksi. Apakah sudah terwujud good and governance dalam pengelolaan keuangan daerah selama ini. Apakah dalam penyusunan, pembahasan dan pengesahannya melibatkan masyarakat? “Tak kalah penting apakah proses penganggaran sudah efektif, efisien, dan sesuai rencana serta berorientasi pada kinerja?” tegasnya.
 
Mengakhiri paparannya ia mengajak segenap peserta untuk menghindari lima hal. Kesatu hindari KKN, kedua  hindari keuangan daerah hanya dinikmati segelintir elit daerah. Ketiga hindari APBD sebagai dana bancakan, keempat hindari APBD sebagai instrument rent seeking politic dan kelima hindari “sistem ijon” APBD.
(DKA)

Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia