Cecep membawakan makalah dengan judul Urgensi Undang-undang Penyadapan. Menurutnya pada dasarnya menyadap merupakan perbuatan yang dilarang karena melanggar hak privasi seseorang. Namun untuk kepentingan keamanan negara dan penegakan hukum, perbuatan menyadap diperbolehkan dalam batas-batas yang diatur oleh UU.
"Pasal 1 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Artinya perbuatan menyadap haruslah berdasarkan perintah UU. Namun KUHAP selama ini belum mengatur alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan," ujarnya.
Ia menambahkan pengaturan penyadapan menjadi penting untuk menghindari peluang penyalahgunaan kewenangan. Tanpa pengaturan termasuk pengawasan didalamnya, akan meciderai HAM warga negara dan demokrasi.
"Penyadapan tidak boleh menambrak koridor-koridor hukum dan melanggar HAM. Bahkan jika penyadapan dilakukan secara serampangan akan mematikan daya kritis masyarakat serta mengkriminalisasi para aktivis prodemokrasi," terang Sekjen IKA PKn ini.
Menurut Cecep pemerintah jangan sampai dianggap membatasi hak-hak warga negaranya yang tidak sesuai dengan konsep negara demokrasi. Oleh karena itu, UU yang mengatur tentang penyadapan sejatinya diarahkan agar tidak sembarang pihak dapat dengan bebas melakukan penyadapan yang merusak tatanan kehidupan demokrasi.
**