05 Juli 2017

Harus Mengedepankan Transparansi

Menanggapi pemberlakuan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur akademik tahun ajaran 2017/2018 secara sistem semi online, Pengamat Pendidikan yang juga Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan, pelaksanaan PPDB akademik haruslah lebih baik dari pelaksaanaan PPDB non akademik sebelumnya. Dan tetap mengacu pada unsur keterbukaan bagi masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan indikator penilaian PPDB pada jalur akademik dinilai lebih sederhana dibandingkan PPDB non akademik.

Untuk itu diperlukan ketegasan dari setiap sekolah untuk senantiasa berlaku jujur dan terbuka dalam menegakkan aturan dari penyelanggaran PPDB. Serta adanya perbaikan dari penyelenggaraan PPDB non akademik.

"Sebenarnya pengukuran indikator seleksi PPDB akademik ini mudah, asalkan nilai dari calon peserta didik memenuhi passing grade dari sekolah yang bersangkutan, maka bisa diterima, begitu juga kalau tidak memenuhi, maka siswa tersebut tidak bisa masuk. Jangan sampai memaksakan kehendak dengan cara-cara lain, untuk bisa masuk kalau nilainya tidak memenuhi," ujarnya Cecep yang juga Kepala Pusat Kebijakan Publik pada LPPM UPI saat dihubungi Tribun melalui sambungan telepon, Minggu (2/7).

Cecep mengungkapkan pada dasarnya penyelenggaraan PPDB akademik maupun non akademik haruslah mengacu pada transparansi secara akuntabel data dan tidak ada lagi manipulasi penyelenggaraan PPDB seperti sebelumnya. Hal ini agar setiap masyarakat dapat melihat langsung prosesnya sehingga setiap tindak pelanggaran dalam penyelenggaraan PPDB dapat segera ditindak secara langsung.

"Pada prinsipnya selama penyelenggaraan PPDB ini transparan dan tidak adanya manipulasi seperti titipan-titipan yang tidak jelas, dan datanya akurat baik PPDB online maupun semi online tidak perlu dikhawatirkan. Makanya perlu diperkuat lembaga-lembaga kontrol seperti peran media maupun LSM untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi," ucapnya.

Cecep berharap penyelenggaraan PDDB akademik haruslah lebih baik dari sisi manajerial, transparansi akuntabel dan tidak boleh terjadi penyelewengan dibandingkan pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya. (Tap)


Sumber: Tribun Jabar

Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia