12 Desember 2015

Memformulasi Pilkada Serentak

Oleh : Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., S.Ip., M.Si. 
Sekretaris Jenderal IKA PKN FPIPS UPI) 

Tulisan telah dimuat di Harian Umum Pikiran Rakyat, Senin, 19 Januari 2015 

SEBAGAIMANA kita mafhum bersama, kemungkinan mayoritas anggota parlemen sepakat dan menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, mcnjadi Undang-undang. Sebagian kalangan mencermati dinamika di parlemen semakin merendah seiring dengan keberhasilan kompromi-kompromi politik antarkubu di parlemen. Namun, sebagian kalangan berharap Pilkada serentaknya butuh waktu untuk persiapannya. Pilkada serentak sebenarnya sudah dilakukan oleh KPU di beberapa daerah. Meski begitu, pilkada serentak secara nasional merupakan momentum awal dan pertama kali. Oleh karenanya, secara teknis butuh persiapan yang matang. Jangan sampai karena tergesa-gesa, prosedur demokrasi terabaikan dan akhirnya substansi demokrasi pun tergadaikan. 

Presiden Jokowi pernah menegaskan bahwa kalau pilkada langsung dibredel kemudian digantikan pilkada tidak langsung, rakyat seakan-akan diikat untuk menonton panggung politik, di mana rakyat diasingkan dari hak-haknya berdemokrasi. Pernyataan presiden tersebut, mengisyaratkan bahwa pemerintah tidak ingin mencederai proses demokrasi yang selama ini dibangun. Pesan utamanya adalah bahwa mengembalikan pilkada langsung oleh rakyat ke sistem pilkada melalui mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD, mencederai amanat kedaulatan rakyat dan tuntutan reformasi. Rakyat dalam konteks pilkada merupakan pemegang kedaulatan. 

Mengapa sebagian kalangan masih tetap menginginkan kepala daerah dipilih oleh rakyat secara langsung. Hal ini, antara lain karena pengalaman menunjukkan bahwa selama ini keinginan DPRD acap tidak sinkron secara aspirasi dengan rakyatnya. Selanjtunya, dalam sistem demokrasi posisi tinggi kedaulatan rakyat harus didahulukan dan aspirasi rakyat tidak boleh direduksi oleh lembaga manapun. Kedaulatan rakyat itulah diwujudkan melalui pilkada langsung selama lima tahun sekali. Melalui pilkada langsung, disamping mewujudkan aspek demokrasi yang deliberatif juga menandakan bahwa rakyat tidak sedang membeli “kucing dalam karung”.

Salah satu ekspektasi masyarakat tehadap kualitas pilkada, yakni diadakannya pilkada secara serentak. Harapan Pilkada dilaksanakan akhir tahun 2015 bisa dilaksanakan dengan baik. Namun jika masih memiliki kendala, baik aturan, pendanaan, dan teknis lainnya, tidak ada salahnya kalau diundur ke tahun 2016. Begitu pula, format pilkadanya harus efisien dan berkualitas dengan tidak mencederai proses demokrasi. Aspirasi rakyat harus pula tersalurkan dalam kanal-kanal demokrasi serentak ini. Oleh karena itu, KPU harus kerja keras untuk menghitung secara cermat tahapan-tahapan pilkada serentak ini. Begitu pula pemerintah dan DPR harus powerfl mendukung dari sisi fasilitasi dan anggaran. 

Disamping itu, perbaikan sistem pilkada serentak ini harus memperhatikan masukan-masukan dari berbagai pihak. Partai Demokrat, misalnya setuju dengan pilkada langsung, dengan sepuluh catatan, yakni (1) uji publik atas integritas dan kompetensi calon kepala daerah, (2) efisiensi biaya pilkada, (3) pengaturan kampanye dan pembatasan dana, (4) akuntabilitas penggunaan dana (6) larangan untuk melakukan fitnah dan kampanye hitam, (7) larangan pelibatan aparat birokrasi, (8) larangan pencopotan aparat birokrasi pascapilkada, (9) penyelesaian sengketa pasca pilkada, dan (10) pencegahan kekerasan dan pertanggung jawaban hukum pendukung calon atas keputusan pendukung.  

Mencermati sepuluh poin di atas, sebenarnya hampir semua persoalan di atas sudah diakomodir dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pilkada. Persoalannya pokoknya adalah bagaimana aturan teknis dan penegakan aturan mainnya (law inforcement) oleh lembaga yang berwenang untuk itu. Selama ini, kita merasakan betapa lemahnya penegakan hukum dalam ranah pilkada ini. Alhasil, pelanggaran dalam praktek pilkada selalu marak. Sementara pengawasan publik termasuk LSM dan media masa masih harus ditingkatkan. Oleh karenanya, hak rakyat untuk memilih pemimpin pada level daerah tidak boleh dikebiri hanya karena ekses negatif pilkada selama ini. Jika pilkada langsung yang serentak ini masih diwarnai berbagai persoalan, maka bukan sistem pilkadanya yang diganti, tetapi ekses negatifnya yang harus dihilangkan. Dengan demikian, dibutuhkan sikap yang arif dan bijak dari para penyelenggara negara dan seluruh komponen bangsa agar pilkada langsung yang serentak ini terlaksana dengan berkualitas dan kedaulatan rakyat tetap menjadi pilihan prioritas. Sikap arif dan bijak seperti itulah yang diharapkan melahirkan kualitas demokrasi. Demokrasi yang berkualitas menghasilkan kepala daerah yang berkualitas pula. Semoga…

Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia