28 September 2023

Sekolah Perlu Kontribusi Biaya Pendidikan dari Masyarakat yang Mampu


LAPORAN : 

Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikkan (LBP2) menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Bolehkah Pungutan dan Sumbangan SMA/SMK di Jawa Barat” yang bertempat di Ruang Sidang Uninus, Jalan Soekarno Hatta No 530, Kota Bandung.

Turut hadir sebagai pembicara, Rektor Uninus Obsatar Sinaga, Guru Besar UPI Cecep Darmawan, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya, Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan, Dan Satriana, HM Irianto serta para komite sekolah, Kepala SMA/SMK Negeri, hingga pemerhati pendidikan.

Ketua LBP2, Asep B Kurnia mengatakan, bahwa FGD ini dilaksanakan sehubungan adanya polemik baik di sekolah maupun di masyarakat terkait dengan masalah pungutan dan sumbangan oleh sekolah.

Ia menambahkan, dalam forum ini menyepakati perlu adanya kontribusi biaya dari masyarakat yang mampu kepada sekolah jika pemerintah dan pemerintah daerah belum dapat memenuhi kebutuhan baik biaya operasi maupun investasi sekolah.

"Rencannya hasil FGD ini akan disampaikan secepatnya dalam bentuk rekomendasi kepada Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin," ucap Asep dalam keterangannya, Jumat (8/9)

juga penah menjadi Ketua Komite SMAN 3 Bandung, Obsatar Sinaga mengatakan, jika ada regulasi yang memperbolehkan  pungutan dan sumbangan kepada masyarakat oleh sekolah kenapa harus dilarang. 

"Asal sesuai dengan aturan dan perundangan dalam penggunaanya," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya mengatakan, bahwa bantuan biaya pendidikan dari pemerintah dan pemerintah daerah  tidak akan mencukupi kebutuhan sekolah sehingga perlu adanya kontribusi dari masyarakat yang mampu.

"Berdasarkan data RAPBD Jabar tahun 2024 bantuan pemerintah daerah Jawa Barat masih kurang baik untuk memenuhi biaya operasi maupun investasi," ungkapnya.

Ketua FAGI Jabar, Iwan Hermawan mengungkapkan, pungutan sekolah dari masyarakat yang mampu tidak dilarang karena dijamin oleh aturan PP 48 tahun 2008 pasal 2 dan 51 yang menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dan sumber pendanaan pendidikan dari pemerintah, pemerintah daerah dan pungutan dari orang tua/wali peserta didik.

"Namun sebagaimana PP 48 tahun 2008 pasal 55 bagi masyarakat yang mampu dapat juga memberikan sumbangan juga selain memenuhi pungutan, disalurkan melalui komte sekolah sebagaimana amanat Pergub Jabar No 97 tahun 2022 tentang Komite Sekolah," jelasnya.

Sementara itu, Cecep Darmawan mengatakan, kebijakan sekolah gratis bisa dilakukan jika pemerintah dan pemerintah daerah telah  memenuhi kebutuhan sekolah baik untuk biaya operasi maupun investasi.

Cecep menilai, selama ini pemerintah dan pemerintah daerah memberikan BOS dan BOPD dirasakan belum mampu memenuhi kebutahan standar pelayanan pendidikan demkian juga untuk bantuan biaya investasi belum merata.

"Oleh karena itu harus dihapus istilah sekolah gratis, jika pemerintah dan pemerintah daerah belum mampu meberikan bantuan sepenuhnya, beri kesempatan masyarakat untuk memberi kontribusi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," katanya.

Pemerhati Pendidikan , Dan Satriana mengatakan, bahwa yang wajib memenuhi biaya pendidikan adalah negara hal itu sebagaimana amanat UUD 1945  masyarakat hanya ikut bertanggung jawab.

"Jangan sampai dengan adanya pungutan atau sumbangan dari masyarakat pemerintah dan pemerintah daerah melepaskan tanggung jawabnya," imbuhnya.

HM Irianto dari Pemerhati Pendidikan mengatakan, bahwa pungutan dan sumbangan dari masyarakat harus dilakukan pengawasan agar tidak di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Wakil dari Komite Sekolah yang diwakili Asep Kurnaedi yang juga Ketua Komite SMAN 24 Bandung dan Lia Nurhambali selaku Ketua Komite  SMAN 27 Bandung sepakat dibolehkanya kontribusi masyakat baik dalam bentuk pungutan atau sumbangan namun dengan regulasi yang jelas sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar atau Disdik Jabar.

"Sehingga kepala sekolah dan komite sekolah punya pegangan tidak selalu disalahkan oleh APH atau para oknum LSM yang datang ke sekolah," ucapnya.

Perwakilan Kepala Sekolah yang diwakili oleh Gunawan selaku Kepala SMAN Maniis Purwakarta, Eha Julaeha selaku Kepala SMAN 16 Bandung dan Agung Indaryanto selaku Kepala Sekolah SMKN 8 Bandung mengakui, bahwa ada pengurangan BOPD sehingga sekolah kekurangan biaya oprasional. Sementara biaya investasi nyaris tidak ada.

"Kebutuhan pembiayaan SMK lebih besar sehingga perlu ada kontribusi dari masyarakat," tandasnya.

Sumber: https://www.rmoljabar.id/sekolah-perlu-kontribusi-biaya-pendidikan-dari-masyarakat-yang-mampu

Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia