03 Agustus 2020

Cabut Sektor Pedidikan dari RUU Cipta Kerja untuk Cegah Komersialisasi

PIKIRAN RAKYAT - Masuknya materi tentang pendidikan dalam RUU Cipta Kerja dikhawatirkan kian menguatkan potensi komersialisasi pendidikan. Oleh karena itu, pembahasan sektor pendidikan sebaiknya dicabut dari muatan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja.

Upaya perbaikan kualitas pendidikan mestinya dilakukan dengan mengubah UU Nomor 3 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) melalui mekanisme omnibus law atau mengaitkannya dengan perundangan lain terkait bidang pendidikan.

Demikian benang merah Seminar Nasional Virtual “Menyikapi RUU Cipta Kerja Sektor Pendidikan”, Sabtu 11 Juli 2020. Hadir sebagai pembicara Guru Besar UPI Prof Dr Sunaryo Kartadinata, MPd dan Prof Dr Cecep Darmawan, SPd,  SIP, SH, MH, MSi, Guru Besar IPB Prof. Dr. H. Bomer Pasaribu, SH, SE, MS, Guru Besar Akuntansi yang juga Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Prof Dr Haryono Umar, MSc. Seminar dibuka Ketua Umum DPP Pergubi Prof Dr Ir Gimbal Doloksaribu, MT.

Secara umum, pengaturan pada sektor pendidikan yang menjadi persoalan pada RUU Cipta Kerja dimulai dari ketentuan Pasal 63 yang menghapuskan prinsip nirlaba dalam otonomi pengelolaan perguruan tinggi yang sebelumnya melekat dan menjadi kewajiban sebagaimana diatur melalui Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Prinsip nirlaba itu sendiri menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 adalah prinsip kegiatan yang tujuannya tidak untuk mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan harus ditanamkan kembali ke Perguruan Tinggi untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
“Oleh karena itu penghapusan prinsip nirlaba ini menjadi persoalan serius karena apabila ketika prinsip nirlaba itu dihapus, maka sistem pendidikan tinggi di Indonesia dianggap sebagai ‘komoditi’, sehingga tidak dapat lagi menjamin kebutuhan-kebutuhan warga negara untuk memperoleh pendidikan,” ungkap Cecep Darmawan yang juga Ketua Harian DPD Pergubi Jabar.

Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia