Bandung, UPI
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Kependidikan Universitas
pendidikan Indonesia (Tendik UPI) dituntut harus memahami seluk beluk
kebijakan pemerintah, agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
Demikian
ungkap Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Kebijakan Publik, Inovasi
Pendidikan, dan Pendidikan Kedamaian Prof. Dr. Cecep Darmawan S.Pd.,
S.Ip., M.H., M.Si., saat memberikan materi tentang kebijakan pemerintah
dalam kegiatan pembekalan Ujian dinas dan Ujian Penyesuaian kenaikan
pangkat, di Gedung University Center, Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi
Nomor 229 Bandung, Selasa (18/4/2017).
Lebih lanjut dikatakan,”Pemilihan materi tersebut bertujuan untuk
menciptakan ASN yang taat hukum sebagai upaya untuk meningkatkan
kinerja.”
Adapun materi yang disampaikan yaitu membahas tentang para pihak yang
membuat kebijakan, kebijakan publik, jenis-jenis penyalahgunaan
wewenang menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi harus
memenuhi syarat (UU 30/2014, pasal 24), diskresi, tujuan diskresi:
setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintahan bertujuan untuk pasal 22
ayat 2 dan penjelasan UU 30/2014, Asas-asas umum pemerintahan yang baik
pasal 10, UU 30/2014.
”Materi tersebut penting untuk disampaikan, selain untuk penguasaan
informasi dalam dunia birokrasi juga karena suatu saat mereka
diproyeksikan untuk menjadi pejabat di lingkungan UPI sehingga akan tahu
mana aturan yang membolehkan dan aturan yang melarang,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2014 tentang Statuta UPI, UPI merupakan perguruan tinggi negeri badan
hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
Salah satu tujuannya adalah menghasilkan Tendik UPI yang bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif
global. (dodiangga)
Sumber: www.upi.edu