21 April 2017

Mewujudkan Tendik UPI yang Taat Hukum

Bandung, UPI
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Kependidikan Universitas pendidikan Indonesia (Tendik UPI) dituntut harus memahami seluk beluk kebijakan pemerintah, agar tidak salah dalam mengambil keputusan.

Demikian ungkap Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Kebijakan Publik, Inovasi Pendidikan, dan Pendidikan Kedamaian Prof. Dr. Cecep Darmawan S.Pd., S.Ip., M.H., M.Si., saat memberikan materi tentang kebijakan pemerintah dalam kegiatan pembekalan Ujian dinas dan Ujian Penyesuaian kenaikan pangkat, di Gedung University Center, Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Selasa (18/4/2017).

Lebih lanjut dikatakan,”Pemilihan materi tersebut bertujuan untuk menciptakan ASN yang taat hukum sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja.”

Adapun materi yang disampaikan yaitu membahas tentang para pihak yang membuat kebijakan, kebijakan publik, jenis-jenis penyalahgunaan wewenang menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi harus memenuhi syarat (UU 30/2014, pasal 24), diskresi, tujuan diskresi: setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintahan bertujuan untuk pasal 22 ayat 2 dan penjelasan UU 30/2014, Asas-asas umum pemerintahan yang baik pasal 10, UU 30/2014.

”Materi tersebut penting untuk disampaikan, selain untuk penguasaan informasi dalam dunia birokrasi juga karena suatu saat mereka diproyeksikan untuk menjadi pejabat di lingkungan UPI sehingga akan tahu mana aturan yang membolehkan dan aturan yang melarang,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta UPI, UPI merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Salah satu tujuannya adalah menghasilkan Tendik UPI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif global. (dodiangga)

Sumber: www.upi.edu

Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia