13 September 2026

Melalui Kegiatan Retret, FPIPS UPI Siap Membangun SDM Berkarakter Pancasila


Bandung, 21 September 2025
– Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Dr. Cecep Darmawan, mengambil langkah berbeda dalam pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kinerja bagi Ketua Program Studi dan tenaga kependidikan. Alih-alih dilakukan di ruang rapat kampus, kegiatan ini berlangsung di camping ground Sekolah Alam SMP Prima Cendekia Islami (PCI), Pangalengan, pada 20–21 September 2025.

Menurut Prof. Cecep, pelaksanaan perjanjian kinerja yang dilaksanakan di alam terbuka bertujuan mempererat keakraban, memperkuat solidaritas, dan membangun soliditas antar-tenaga kependidikan. Acara ini dikemas dalam bentuk retret dua hari, yang diisi dengan materi bela negara, kegiatan outbound, pelatihan Emotional Spiritual Quotient (ESQ), serta tea walk sejauh lima kilometer di perkebunan teh Warnasari.

Beliau menekankan pentingnya peningkatan kinerja di masa mendatang, komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan dokumen resmi kontrak kinerja yang ditandatangani bersama oleh seluruh jajaran tenaga kependidikan di lingkungan FPIPS UPI.

Selain agenda utama, diskusi dalam kegiatan itu juga menghasilkan gagasan baru berupa pendirian Rumah Pendidikan Karakter Pancasila (RPKP). RPKP dirancang sebagai lembaga penguatan karakter Pancasila, baik untuk civitas akademika UPI maupun masyarakat luas. Untuk mewujudkan rencana ini, FPIPS berencana menjalin kerja sama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Prof. Cecep menutup kegiatan dengan menegaskan komitmen FPIPS dalam mengembangkan inovasi sekaligus membangun sumber daya manusia yang berkarakter Pancasila bukan hanya bagi civitas akademika UPI, tetapi juga masyarakat luas.

Mengodifikasi Sisdiknas

 Oleh Cecep Darmawan


Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mulai memasuki tahap yang lebih serius.

Melalui usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), naskah akademik dan RUU ini telah disusun dengan menggunakan metode kodifikasi guna menata regulasi pendidikan yang selama ini tersebar dan belum menunjukkan satu kesatuan sistem yang utuh.

Alih-alih melaksanakan amanat Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, malah terjadi tumpah tindih dan disharmoni regulasi dan defisit substantif domain kualitas pendidikan. Artinya, sejatinya hanya ada satu undang-undang yang mengatur terkait sistem pendidikan nasional secara utuh dan komprehensif.


Prof. Cecep Darmawan dari UPI Sampaikan Sosialisasi RUU Sisdiknas


Batam, 5 Desember 2025 — Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Dr. Cecep, M.Pd., menyampaikan sosialisasi secara komprehensif mengenai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam forum Forum Dekan Tarbiyah dan Keguruan (FORDETAK) yang diselenggarakan pada Jumat, 5 Desember 2025, bertempat di Hotel Nagoya Hill, Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan ini diikuti oleh para dekan, wakil dekan, serta pimpinan fakultas tarbiyah dan keguruan dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia.

Forum yang berlangsung sejak pagi ini menjadi ruang strategis bagi para pimpinan fakultas untuk memperoleh pemahaman utuh mengenai arah kebijakan nasional di bidang pendidikan melalui RUU Sisdiknas yang tengah digodok pemerintah dan DPR RI. Kehadiran Prof. Cecep sebagai narasumber utama dinilai sangat relevan mengingat kapasitas beliau sebagai pakar kebijakan pendidikan nasional.

Dalam pemaparannya, Prof. Cecep menegaskan bahwa RUU Sisdiknas dirancang sebagai upaya penyempurnaan terhadap regulasi pendidikan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman. Menurutnya, dunia pendidikan Indonesia saat ini dihadapkan pada dinamika global yang sangat cepat, baik dari sisi perkembangan teknologi, perubahan sosial, hingga tuntutan kompetensi abad ke-21. “RUU Sisdiknas ini bukan sekadar perubahan redaksional, tetapi merupakan ikhtiar besar negara dalam menata kembali ekosistem pendidikan agar lebih relevan, berkeadilan, dan berorientasi pada masa depan,” ujar Prof. Cecep di hadapan peserta forum.

Ia juga menjelaskan beberapa poin krusial dalam RUU tersebut, di antaranya penguatan peran pendidik, penegasan jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, penguatan pendidikan karakter, serta penyesuaian sistem penjaminan mutu pendidikan. Selain itu, Prof. Cecep menyoroti pentingnya integrasi antara pendidikan umum dan pendidikan keagamaan agar tidak terjadi dikotomi yang berkepanjangan.

Menurutnya, PTKI memiliki posisi strategis dalam sistem pendidikan nasional karena berperan dalam mencetak pendidik yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga kuat secara moral, spiritual, dan kepribadian. Oleh karena itu, para dekan tarbiyah dan keguruan diharapkan mampu membaca RUU Sisdiknas secara kritis dan memberikan masukan konstruktif bagi penyempurnaannya. “Fakultas tarbiyah dan keguruan adalah jantung pembinaan calon guru. Jika undang-undangnya kuat, maka kualitas guru ke depan juga akan semakin baik,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya diisi dengan paparan satu arah, tetapi juga dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis dan interaktif. Para peserta forum memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan, kritik, serta kekhawatiran mereka terkait implementasi RUU Sisdiknas di lapangan, khususnya di lingkungan PTKI.

Sejumlah dekan menyoroti isu status lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sistem sertifikasi guru, rekognisi pendidikan keagamaan, hingga keberpihakan negara terhadap guru honorer. Menanggapi hal tersebut, Prof. Cecep menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas masih bersifat dinamis dan terbuka terhadap masukan publik, termasuk dari kalangan akademisi dan praktisi pendidikan. “Forum seperti FORDETAK ini sangat penting karena menjadi saluran aspirasi dunia kampus kepada pembuat kebijakan. Semua masukan harus disuarakan agar regulasi yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan,” ujarnya.

Ketua FORDETAK dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kesediaan Prof. Cecep untuk berbagi pandangan akademik sekaligus kebijakan. Ia menilai kegiatan ini sangat strategis karena para dekan tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan, tetapi juga mitra kritis pemerintah dalam membangun sistem pendidikan nasional. “Kami berharap melalui kegiatan ini, para pimpinan fakultas tarbiyah dan keguruan semakin memiliki pemahaman yang mendalam terkait arah kebijakan pendidikan nasional, sehingga mampu menyiapkan langkah-langkah strategis di institusi masing-masing,” ungkapnya.

Selain sebagai ajang sosialisasi, forum ini juga menjadi ruang konsolidasi antar pimpinan fakultas dalam memperkuat jejaring kerja sama, baik di bidang pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Suasana diskusi yang hangat mencerminkan tingginya kepedulian para peserta terhadap masa depan pendidikan nasional.

Kegiatan FORDETAK di Batam ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus mengawal proses legislasi RUU Sisdiknas serta memperjuangkan kepentingan pendidikan Islam dan LPTK dalam kerangka sistem pendidikan nasional yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para dekan tarbiyah dan keguruan memiliki bekal pemahaman yang lebih utuh untuk menyiapkan strategi penguatan kelembagaan serta peningkatan kualitas lulusan guru di masa mendatang.

Dinilai Blunder Cabut Aturan yang Baru Disahkan, Guru Besar Ilmu Politik UPI Desak KPU Minta Maaf


TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan, mendesak KPU untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia.

Ia menilai tindakan KPU mengesahkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya namun kemudian mencabutnya kembali dinilai hanya membuat gaduh.


Cecep menyebut permasalahan tersebut tidak bisa selesai begitu saja setelah aturannya dibatalkan, karena KPU harus bertanggung jawab kepada masyarakat maupun DPR telah membuat aturan semacam itu.

"KPU harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia sebagai bentuk pertanggung jawaban.  Langkah ini juga penting agar tidak terulang kembali ketika hendak membuat peraturan lain," ujar Cecep Darmawan saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (16/9/2025).

Menurut Cecep, kejadian tersebut harus menjadi cerminan tidak hanya bagi KPU, tetapi seluruh institusi pemerintahan agar tidak bermain-main atau sembarangan dalam menyusun setiap aturan maupun kebijakan.


Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat dan DPR RI mengenai keputusan perlu atau tidaknya Ketua KPU RI dicopot sebagai bentuk pertanggungjawaban akibat membuat aturan secara sembrono yang pada akhirnya dibatalkan kembali.

"Yang terpenting silakan meminta maaf kepada rakyat Indonesia, dan mengenai keputusan (Ketua KPU) mundur atau tidak, coba ditanyakan kepada DPR, karena ranahnya (DPR), dan rakyat Indonesia yang menilai," kata Cecep Darmawan.


Cecep juga menekankan pentingnya KPU untuk mengkaji secara detail dan mendalam, karena jangan sampai aturam yang disusun justru menjadi kontra produktif seperti Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang diterbitkan kemarin, kemudian hari ini dicabut.

Selain itu, sebuah regulasi selain tidak boleh bertentangan dengan aturan aturan di atasnya juga harus sinkron dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan atau keputusan yang diterbitkan KPU.

"Kalau seperti ini, KPU blunder, karena membuat aturannya terkesan main-main, terlebih alasan pencabutan aturan yang baru kemarin disahkan setelah mendengar aspirasi dari banyak pihak," ujar Cecep Darmawan.



Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dinilai Blunder Cabut Aturan yang Baru Disahkan, Guru Besar Ilmu Politik UPI Desak KPU Minta Maaf, https://jabar.tribunnews.com/nasional/1147015/dinilai-blunder-cabut-aturan-yang-baru-disahkan-guru-besar-ilmu-politik-upi-desak-kpu-minta-maaf.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Kemal Setia Permana


Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia