Oleh Cecep Darmawan
Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mulai memasuki tahap yang lebih serius.
Melalui usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), naskah akademik dan RUU ini telah disusun dengan menggunakan metode kodifikasi guna menata regulasi pendidikan yang selama ini tersebar dan belum menunjukkan satu kesatuan sistem yang utuh.
Alih-alih melaksanakan amanat Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, malah terjadi tumpah tindih dan disharmoni regulasi dan defisit substantif domain kualitas pendidikan. Artinya, sejatinya hanya ada satu undang-undang yang mengatur terkait sistem pendidikan nasional secara utuh dan komprehensif.
.jpg)