07 September 2025

Rantai Curang UTBK Harus Diputus

KORAN - PIKIRAN RAKYAT - Kemajuan teknologi ibarat pisau bermata dua, bisa bermanfaat bagi banyak orang, tapi juga bisa disalahgunakan. Begitu pula yang terjadi pelaksa­naan Ujian Tertulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2025. Kecurangan dengan penggunaan teknologi dan perang­kat digital pun mewarnai ujian siswa untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tersebut. Pada hari pertama ujian UTBK yang berlangsung Rabu 23 April 2025, Panitia Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNP­MB) 2025 menemukan alat rekam tersembunyi di behel, kancing, hingga kuku peserta. Alat-alat itu digunakan peserta untuk merekam soal tanpa terdeteksi pengawas. Modus baru kecurangan itu pun tidak terdeteksi oleh metal detector. Modus kecurangan ini terungkap setelah laporan ma­sya­rakat di media sosial disertai bukti berupa dokumen soal. Hingga Minggu 27 April 2025, kecurangan dan bocor­an soal UTBK 2025 masih viral di media sosial. Tercatat, beberapa indikasi kecurangan oleh peserta UTBK di hari pertama dan hari kedua tanggal 23-24 April 2025 adalah penggunaan telefon seluler untuk mencari jawaban di laman DeepSeek. Oknum peserta ujian ada juga melakukan Live Instagram ketika berlangsungnya ujian hingga memasang kamera di behel dan kancing baju. Tak sedikit peserta merasa kecewa terhadap sistem pengawas­an UTBK 2025 yang dirasa belum maksimal.


Pengamat kebijakan pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan mengatakan, kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan UTBK SNBT 2025 menjadi keprihatinan bersama. Kondisi itu telah mencederai dunia pendidikan dan merupakan kejahatan intelektual. Seharusnya pendidikan steril dari kecurangan. "Saya menduga, kecurangan ini dilakukan sindikat. Apalagi, beberapa modus juga memakai alat-alat yang canggih, bahkan ada yang sekecil korek api," ungkap Cecep di Bandung, Minggu 27 April 2025. Menurut Cecep, sejak awal panitia sudah memberikan per­ingatan, kalau curang akan terdeteksi. Proses hu­kum harus berjalan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku curang. “Kenakan sanksi pidana dan sanksi sosial, jangan pan­dang bulu! Misalnya, ka­lau pelakunya oknum maha­sis­wa, langsung dikeluarkan. Be­gitu juga kalau pelakunya dosen, bisa di­pecat," kata Cecep yang me­rupakan Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pe­ngeta­hu­an Sosial (FPIPS) UPI.

Sumber Artikel berjudul " Rantai Curang UTBK Harus Diputus ", selengkapnya dengan link: https://koran.pikiran-rakyat.com/news/pr-3039279498/rantai-curang-utbkharus-diputus

Copyright © Cecep Darmawan | Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia